Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur.
1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu
kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Bupati/Walikota.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.29 3
1. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh
adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas
Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
1. Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
fungsi dan kewenangan masing-masing.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
1. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan
derah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh.
1. Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan
sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
kabupaten/kota di Aceh.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya
disingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan
Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Qanun
Kabupaten/Kota.
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
Bagian Kesatu
Umum
