(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda
dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan
dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di
Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol
Amending the Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the United Mexican States
for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income
Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002)
yang ditandatangani di Nusa Dua, Bali, Indonesia
pada tanggal 6 Oktober 2013.
(2) Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa
Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
www.peraturan.go.id
---
2019, No.79 -4-
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
