Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA

PERPRES No. 23 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2013-10-06

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda

dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan

dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di

Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol

Amending the Agreement between the Government of

the Republic of Indonesia and the United Mexican States

for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention

of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income

Signed at the City of Los Cabos on 6 September 2002)

yang ditandatangani di Nusa Dua, Bali, Indonesia

pada tanggal 6 Oktober 2013.

(2) Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa

Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris

www.peraturan.go.id

---

2019, No.79 -4-

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

,

ttd.

www.peraturan.go.id