(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Kristen Negeri Palangka Raya sebagai
perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Palangkaraya.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
