Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat
KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya
satu peta yang mengacu pada satu referensi
geospasial, satu standar, satu basis data, dan
satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala
1:50.000.
2.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur
alam dan/atau buatan manusia, yang berada di
bawah, pada permukaan, atau di atas yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan
skala tertentu.
3.
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
4.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG
adalah data tentang lokasi geografis, dimensi,
atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam,
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi.
5.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat
IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
6.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya
disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
7.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan
satu atau lebih tema tertentu yang dibuat
mengacu pada IGD.
8.
IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek
hukum
dalam
penguasaan
dan/atau
pemanfaatan ruang.
9.
IGT
Perencanaan
Ruang
adalah
IGT
yang
memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.
10. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi
mengenai transportasi dan logistik, sumber daya
dan lingkungan, serta fasos fasum dan utilitas.
11. Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang
memiliki
tugas
dan
fungsi
dalam
penyelenggaraan
IGT
tertentu
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
12. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok
kerja
yang
dibentuk
untuk
mengelola
penyelenggaraan
IGT
antar
pemangku
kepentingan.
13. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang
selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama,
tertib,
terukur,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan serta berdayaguna.
14. Kementerian/Lembaga
adalah
kementerian/
lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran
dan
kementerian/lembaga
terkait
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
sinkronisasi.
15. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut
Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Kompilasi
adalah
rangkaian
kegiatan
pengumpulan
data
IGT
yang
dimiliki
oleh
Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional
IGT, dan/atau Pemda untuk seluruh wilayah
Indonesia.
17. Integrasi
adalah
rangkaian
kegiatan
dalam
melakukan koreksi dan verifikasi data IGT
terhadap IGD.
18. Sinkronisasi
adalah
rangkaian
kegiatan
penyelarasan
IGT
yang
dilakukan
oleh
Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda.
19. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan
kelengkapan
data,
dan/atau
informasi
georeferensi dan tematik, sehingga merupakan
penggabungan dari sistem referensi geometris,
skala, akurasi, atau kerincian basis data, format
penyimpanan
secara
digital
termasuk
kode
unsur, penyajian kartografis mencakup simbol,
warna arsiran dan notasi, serta kelengkapan
muatan peta.
20. Skala adalah angka perbandingan antara jarak
dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di
muka bumi.
21. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola
data pemerintah untuk menghasilkan data yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses
dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan
instansi daerah melalui pemenuhan standar
data,
metadata,
interoperabilitas
data,
dan
menggunakan kode referensi dan data induk.
22. Rencana
Aksi
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
adalah langkah-langkah perbaikan IGT yang
terdapat
di
berbagai
Kementerian/Lembaga
melalui proses Kompilasi data IGT yang ada,
Integrasi data IGT dengan data IGD, dan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2021, No.92
Sinkronisasi antar data IGT.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
