Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERPRES No. 23 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri

dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan

penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Perhubungan.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

---

2022, No. 33 -3-

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian
Perhubungan; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

transportasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan

fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan

keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan

prasarana transportasi;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Perhubungan;

- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di

---

2022, No. 33 -4-

daerah;

- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi;

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia

transportasi; dan

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Perhubungan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Perhubungan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Kebijakan Transportasi;

- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;

  • Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi

Perhubungan;

  • Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda

Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan

Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas

Perhubungan.

---

2022, No. 33 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di

lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Perhubungan;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2022, No. 33 -6-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang transportasi darat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas

dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,

dan angkutan multimoda, serta peningkatan
keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan

transportasi darat;

- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas

dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,

dan angkutan multimoda, serta peningkatan

keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan

transportasi darat;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,

prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan

multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem

antar moda dan keselamatan transportasi darat;

---

2022, No. 33 -7-

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan

angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan

angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan

sistem antar moda dan keselamatan transportasi

darat;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,

prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,

sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan

multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem

antar moda dan keselamatan transportasi darat;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pelayaran.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan

---

2022, No. 33 -8-

prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan

maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan

prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan

maritim, serta peningkatan keselamatan dan

keamanan pelayaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,

kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,

perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan

keselamatan dan keamanan pelayaran;

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di

perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta

peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan,

kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,

perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Perhubungan Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

---

2022, No. 33 -9-

Pasal 17

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang penerbangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah

udara, pesawat udara dan bandar udara,

penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi

penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,

dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum

penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah

udara, pesawat udara dan bandar udara,

penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,

dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta

pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara
dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara

dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,

keamanan, dan kualitas lingkungan hidup

penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang

dan fasilitas umum penerbangan;

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara,

pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan,

peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas

lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

---

2022, No. 33 -10-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan

navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,

keamanan, dan kualitas lingkungan hidup

penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang

dan fasilitas umum penerbangan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang perkeretaapian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu

lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan

transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu

lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi

kereta api, serta peningkatan keselamatan
transportasi kereta api;

---

2022, No. 33 -11-

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta

peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,

angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta

api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan

prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan

keselamatan transportasi kereta api;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

Pasal 22

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian

Perhubungan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Perhubungan;

---

2022, No. 33 -12-

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Badan Kebijakan Transportasi

Pasal 25

(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 26

Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi

kebijakan di bidang transportasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program

analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;

- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan transportasi;

  • pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi

norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
transportasi;

---

2022, No. 33 -13-

  • pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan

transportasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di

bidang transportasi;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan

transportasi;

- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Transportasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia Perhubungan

Pasal 28

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang

transportasi.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang

transportasi;

- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi;

---

2022, No. 33 -14-

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan

Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 32

(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi dan energi perhubungan.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi

Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi

perhubungan.

(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

logistik dan multimoda perhubungan.

(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan

Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan
perhubungan.

(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas

Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

---

2022, No. 33 -15-

terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas

perhubungan.

Bagian Kesebelas

Jabatan Fungsional

Pasal 33

Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 35

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 36

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

---

2022, No. 33 -16-

Pasal 37

(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang

efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Perhubungan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 39

Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis

jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perhubungan.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan

dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam

hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang

terkait.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah

di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 33 -17-

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 44

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 45

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi

penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim

Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku

otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi

---

2022, No. 33 -18-

penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan

administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di

bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan

Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan

pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat

dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) Unit Pelaksana

Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima

ratus) orang, dan kewenangan administrasi terpusat,

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan

masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak

3 (tiga) Subbagian.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan

Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan

pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat

dan lebih dari 300 (tiga ratus) Unit Pelaksana Teknis,
pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang, dan

kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-

masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak

3 (tiga) Subbagian.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

---

2022, No. 33 -19-

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40

Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau

belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian

Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 33 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.