(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2022-01-01
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Perhubungan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
---
2022, No. 33 -3-
pelaksanaan kebijakan Kementerian
Perhubungan; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan
aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di
---
2022, No. 33 -4-
daerah;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan
transportasi;
transportasi; dan
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;
Perhubungan;
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan.
---
2022, No. 33 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
anggaran Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
---
2022, No. 33 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan
keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan
keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
---
2022, No. 33 -7-
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan
sistem antar moda dan keselamatan transportasi
darat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
---
2022, No. 33 -8-
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
Perhubungan Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
---
2022, No. 33 -9-
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara
dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara
dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan,
peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
---
2022, No. 33 -10-
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara; dan
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan
transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan
transportasi kereta api;
---
2022, No. 33 -11-
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian; dan
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Perhubungan;
---
2022, No. 33 -12-
Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
penugasan Menteri;
Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
Bagian Kedelapan
Badan Kebijakan Transportasi
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan transportasi;
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
transportasi;
---
2022, No. 33 -13-
transportasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang transportasi;
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Transportasi; dan
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi;
---
2022, No. 33 -14-
pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi
perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
logistik dan multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan
perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
---
2022, No. 33 -15-
terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas
perhubungan.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
---
2022, No. 33 -16-
(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
---
2022, No. 33 -17-
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim
Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku
otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi
---
2022, No. 33 -18-
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima
ratus) orang, dan kewenangan administrasi terpusat,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 300 (tiga ratus) Unit Pelaksana Teknis,
pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang, dan
kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-
masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
---
2022, No. 33 -19-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2022, No. 33 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.