Langsung ke konten

ARSIP NASIONAL REPUBL]K INDONESIA

PERPRES No. 23 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang
berkedudukan di ibu kota negara.
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABII ...

SK No 155739A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

(1) ANRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden melalui Menteri.

(2) ANRI dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
T\rgas

Pasal 3

ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, ANRI menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan nasional bidang
Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan nasional bidang Kearsipan;
- penyusunan dan penetapan norna, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
Kearsipan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan ANRI;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab ANRI;
C. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan ANRI;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan ANRI.
BABIII ...

SK No 155740 A

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

ANRI terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional;
- Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip; dan
- Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi ANRI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan ANRI.

### Pasal 9...

SK No 155741 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan ANRI;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran ANRI;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyaralat,
Arsip, dan dokumentasi ANRI;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 1 (satu) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimalsud

pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi. . .

SK No 155742 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang tata kelola Kearsipan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang transformasi dan
penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem
manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber
daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana
Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan
penguatan kapasitas organisasi Kearsipan, sistem
manajemen dan mekanisme kerja Kearsipan, sumber
daya manusia Kearsipan, dan sarana prasarana
Kearsipan;
- pembinaan di bidang transformasi dan penguatan
kapasitas organisasi Kearsipan, sistem manajemen dan
mekanisme kerja Kearsipan, sumber daya manusia
Kearsipan, dan sarana prasarana Kearsipan;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang transformasi dan penguatan kapasitas organisasi
Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja
Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana
prasarana Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
transformasi dan penguatan kapasitas organisasi
Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja
Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana
prasarana Kearsipan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
transformasi dan penguatan kapasitas organisasi
Kearsipan, sistem manajemen dan mekanisme kerja
Kearsipan, sumber daya manusia Kearsipan, dan sarana
prasarana Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

### Pasal 14. . .

SK No 155743 A

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian,
dan Pelindungan Arsip

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan

Pelindungan Arsip berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan

Pelindungan Arsip dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Pelindungan
Arsip mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan, pelestarian,
dan pelindungan Arsip.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan

Pelindungan Arsip menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelamatan,
pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelamatan,
pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pembinaan di bidang penyelamatan, pelestarian, dan
pelindungan Arsip;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan
Arsip;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penyelamatan, pelestarian, dan pelindungan Arsip; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

### Pasal 18. . .

SK No 155744A

---

PRESIDEN

Pasa] 18
(l) Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan
Pelindungan Arsip terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan informasi
Kearsipan.

### Pasal 2 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan

Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem
Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi
Kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem
Kearsipan, teknologi informasi Kearsipan, dan informasi
Kearsipan;
- pembinaan di bidang pengelolaan sistem Kearsipan,
teknologi informasi Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi
Kearsipan, dan informasi Kearsipan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi
Kearsipan, dan informasi Kearsipan;

  • pemantauan . . .

SK No 155745 A

---

PRESIDEN

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan sistem Kearsipan, teknologi informasi
Kearsipan, dan informasi Kearsipan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional

terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 23

(1) Dalam rangka pengawasan intern pada ANRI, dibentuk

Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan ANRI.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PasaT 24, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

### Pasal 26...

SK No 155746A

---

PRESIDEN

Pasal 26

Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 27

(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat

sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
ANRI.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Kepala Pusat.

Pasal 28

(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal27 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau

tugas teknis penunjang di lingkungan ANRI dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

Pasal 30

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
BABV...

SK No 155834A

---

PRESIDEN

Pasal 31

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan ANRI
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama atau

jabatan struktural eselon I.a.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan

pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Menteri.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsiona-l Ahli

Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Kepala . . .

SK No 155748 A

---

PRESIDEN

-t2-

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala

Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional Ahli
Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat
Fungsional Ahli Pertama di lingkungan ANRI diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala.

TATA KERJA

Pasal 34

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 35

(1) ANRI harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan ANRI.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi

di lingkungan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan ANRI.

Pasal 36

ANRI harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan ANRI.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan ANRI dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan ANRI, maupun
dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain
terkait.

### Pasal 38...

SK No 155835 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan Kearsipan nasional secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.

Pasal 39

Setiap unsur dalam lingkungan ANRI harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi dibawahnya.

PENDANAAN

Pasal 42

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi ANRI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

## BAB IX. . .

SK No 155750 A

---

PRESIDEN

-t4-

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja ANRI diatur dengan Peraturan
ANRI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang rnemangku jabatan di lingkungan ANRI, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3221; dan

  • Keputusan . . .

SK No 155832 A

---

PRESIDEN

- Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 1 tentang Unit
Organisasi dan T\rgas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimar,a telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1 1),
sepanjang yang mengatur mengenai ANRI, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nom<;r 3221; dan
- Keputusan Presiden Nomor 1 10 Tahun 200 I tentang Unit
Organisasi cian Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 20 13
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 1 1O Tahun 200 1 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor i 1),
sepanjang yang mengatur mengenai ANRI dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 155833 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Apri12Q23

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Apri12O23

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

PUBLIK INDONESIA E'( g Perundang-undangan
inistrasi Hukum,

;ir-1c ia Sil anna Djaman

SK No 155816A