Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia.
4. Struktur .
Menetapkan
SK No 191290 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan,
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
5. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah perairan, daratan, dan wilayah
yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang fungsi budi
daya.
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
7. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
8. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
9. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
10. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling
memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan
dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan sekurang-kurangnya 1.00O.000 (satu
juta)jiwa.
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan
yang merrrpakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.
12.Kawasan. . .
SK No l9l29l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan
Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas
dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa
Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan.
L7. Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh perusahaan Kawasan industri.
18. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
19. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS
adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya
air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai
dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari
atau sa-ma dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
persegi).
20.Daerah. . .
SK No 191292 A
PRESIDEN
BLIK INDONE9IA
20. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di
laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
21. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area
memanjang/jalur dan/atau
mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
22. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan
prasarana penyediaan air minum.
24. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi
mengolah air baku menjadi air bersih atau air
minum.
25. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan
prasarana pengelolaan air limbah.
26. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui
sistem perpipaan.
27. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
28.Tempat...
SK No 191293 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
28. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disingkat TPST adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah.
29. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
30. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri
dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air);
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).
31. Zona adalah Ruang yang penggunaannya disepakati
bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan
telah ditetapkan status hukumnya.
32. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L
adalah Zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing Zona pada Kawasan
Lindung.
33. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B
adalah Zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing Zona pada Kawasan Budi
Daya.
34. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, baik naik turrrn penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
35.Pelabuhan...
SK No 191294 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
35. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
36. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
37. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
38. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas
Kawasan atau blok peruntukan yang terbangun
terhadap luas Kawasan atau luas Kawasan blok
peruntukan seluruhnya di dalam suatu Kawasan
atau blok peruntukan yang direncanakan.
39. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
40. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya
disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
41. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan'
42. Koeftsien . . .
SK No 191295 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
43. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh
dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, danf atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan
internasional / nasional.
45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
46. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk
lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara
penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang
serta dilengkapi dengan pagar Ruang milik jalan.
47. Prinsip Zero Delta a adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem
aliran sungai.
48. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oiented Deuelopmentl adalah konsep pengembangan
Kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar
bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi
antarjaringan angkutan umum massal, dan antara
jaringan angkutan umum massal dengan jaringan
moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan
penggunaan kendaraan bermotor yang disertai
pengembangan Kawasan campuran dan padat
dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga
tinggi.
49. Forum. . .
SK No 191296 A
REPUBLTK INDONESIA
49. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat
pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
50. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
51. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang,
dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
52. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
53. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
55. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
56. Bupati atau Wali Kota adalah Wali Kota Palembang,
Bupati Banyuasin, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Ogan
Komering Ilir.
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya,
dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung merupakan KSN dari
sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan...
SK No 191297 A
REPUBUK INDONESTA
l2l Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup 46 (empat puluh
enam) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kota Palembang yang mencakup
18 (delapan belas) kecamatan, meliputi
Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan
Bukitkecil, Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir
Barat Satu, Kecamatan Ilir Barat Dua,
Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan llir Timur
Dua, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kecamatan
Jakabaring, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan
Kemuning, Kecamatan Kertapati, Kecamatan
Plaju, Kecamatan Sako, Kecamatan Seberang Ulu
Satu, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kecamatan
Sematangborang, dan Kecamatan Sukarami;
b. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang
mencakup 14 (empat belas) kecamatan yang
meliputi Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan
Banyuasin III, Kecamatan Sumber Marga Telang,
Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Muara
Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Air
Salek, Kecamatan Rambutan, Kecamatan Talang
Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Suak
Tapeh, Kecamatan Betung, sebagian Kecamatan
Banyuasin II, dan sebagian Kecamatan Air
Kumbang;
c. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang
mencakup 10 (sepuluh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya
Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan
Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat,
Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan
Rantau Panjang, Kecamatan Sungai Pinang,
Kecamatan Tanjung Raja, dan Kecamatan
Kandis; dan
d. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
yang mencakup 4 (empat) kecamatan, meliputi
Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung,
Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah
Pulau Padang.
(3) Kawasan...
SK No 188930A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Inti;
b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. Kawasan penyangga lingkungan dan sentra
produksi pertanian,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kota Palembang meliputi
seluruh Kecamatan Alang-alang Lebar, seluruh
Kecamatan Bukitkecil, seluruh Kecamatan
Gandus, seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua,
seluruh Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh
Kecamatan Ilir Timur Dua, seluruh Kecamatan
Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring,
seluruh Kecamatan Kalidoni, seluruh Kecamatan
Kemuning, seluruh Kecamatan Kertapati,
seluruh Kecamatan Plaju, seluruh Kecamatan
Sako, seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu,
seluruh Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh
Kecamatan Sematangborang, seluruh Kecamatan
Sukarami, dan seluruh Kecamatan Ilir Barat
Satu; dan
b. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin yang
mencakup sebagian Kecamatan Banyuasin II.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi
sebagian Kecamatan Betung, sebagian
Kecamatan Tanjung Lago, dan sebagian
Kecamatan Banyuasin III;
b. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi
sebagian Kecamatan Indralaya dan sebagian
Kecamatan Indralaya Utara; dan
c. sebagian .
SK No 191299 A
REPUBUK INDONESIA
-t2-
c.
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
meliputi sebagian Kecamatan Kayu Agung.
(3) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banyuasin meliputi
seluruh Kecamatan Banyuasin I, sebagian
Kecamatan Banyuasin III, seluruh Kecamatan
Sumber Marga Telang, sebagian Kecamatan
Tanjung Lago, seluruh Kecamatan Muara Telang,
seluruh Kecamatan Makarti Jaya, seluruh
Kecamatan Air Salek, seluruh Kecamatan
Rambutan, seluruh Kecamatan Talang Kelapa,
seluruh Kecamatan Sembawa, seluruh
Kecamatan Suak Tapeh, sebagian Kecamatan
Betung, sebagian Kecamatan Banyuasin II, dan
seluruh Kecamatan Air Kumbang;
b. sebagian wilayah Kabupaten Ogan Ilir meliputi
sebagian Kecamatan Indralaya, sebagian
Kecamatan Indralaya Utara, selurtrh Kecamatan
Indralaya Selatan, seluruh Kecamatan
Pemulutan, seluruh Kecamatan Pemulutan
Barat, seluruh Kecamatan Pemulutan Selatan,
seluruh Kecamatan Rantau Panjang, seluruh
Kecamatan Sungai Pinang, seluruh Kecamatan
Tanjung Raja, dan seluruh Kecamatan Kandis;
dan
c.
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering llir
meliputi seluruh Kecamatan Jejawi, sebagian
Kecamatan Kayu Agung, seluruh Kecamatan
Pampangan, dan seluruh Kecamatan Sirah Pulau
Padang.
(41 Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
digambarkan dalam peta cakupan Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 188931 A
BABIII ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional; dan
b. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung.
Bagian Kedua
Fungsi Rencana Tata Ruang
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung; dan
f.
pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
SK No 191301 A
Pasal 5
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS sampah,
TPST, dan TPA sampah.
(3) Lokasi TPS sampah dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang wilayah.
(41 Lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berada di:
a. TPA Sukawinatan di Kecamatan Sukarami dan
TPST di Kecamatan Kertapati pada Kota
Palembang;
b. TPA Terlangu/Banyuasin III di Kecamatan
Ban5ruasin III, TPA Banyuasin I di Kecamatan
Ban5ruasin I, TPA Rambutan di Kecamatan
Rambutan pada Kabupaten Banyuasin;
c.
TPA Palem Raya di Kecamatan Pemulutan Barat
dan TPA Tanjung Raja di Kecamatan Tanjung
Raja pada Kabupaten Ogan Ilir;
d.TPA...
SK No 188937A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. TPA Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada
Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
e. TPA Regional Rantau Bayur di Kecamatan Rantau
Ba5rur pada Kabupaten Banyuasin yang berada
di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
bertujuan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan
ekonomi nasional di Pulau Sumatera bagian selatan yang
berbasis pada sektor industri, perdagangan dan jasa,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan tinggi dan
teknologi, serta mendorong pengembangan Kawasan
sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan
tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi perkotaan
sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif
dan efisien melalui pengembangan kegiatan utama
perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta
Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional;
b. pengembangan Struktur Ruang yang kompak melalui
pengembangan pusat-pusat pelayanan secara
berhierarki;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur
dan pelayanan transportasi yang seimbang dan
terpadu untuk mendukung peran dan fungsi
Kawasan Perkotaan;
d. peningkatan. . .
SK No 189910 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
sarana dan prasarana yang seimbang dan terpadu
untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan
Perkotaan;
e. pemantapan fungsi lindung dan penyediaan
infrastruktur tahan bencana dalam rangka
mendukung pembangunan berkelanjutan dan
mengurangi risiko bencana; dan
f.
perlindungan Kawasan pertanian pangan dalam
rangka mendukung perwujudan lumbung pangan
nasional.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan fungsi
perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang
produktif dan efisien melalui pengembangan kegiatan
utama perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, serta
Pariwisata dan ekonomi kreatif skala nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan dan memantapkan Kawasan
Perkotaan Inti Kota Palembang sebagai pusat
perdagangan dan jasa, industri, dan Pariwisata dan
ekonomi kreatif skala nasional;
b. mengembangkan dan memantapkan Kawasan
Perkotaan Inti Sungsang sebagai pusat industri
pengolahan, transportasi skala nasional dan
internasional;
c. mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Indralaya sebagai Kawasan pusat pendidikan tinggi
dan teknologi;
d. mengembangkan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Kayu Agung sebagai pusat industri hulu dan hilir;
dan
e. meningkatkan dan memantapkan kegiatan ekonomi
pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendukung fungsi kegiatan Kawasan Perkotaan Inti.
SK No 191303 A
Pasal 9
Strategi untuk pengembangan Struktur Ruang yang
kompak melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan
secara berhierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan polisentrik
secara berhierarki;
b. mengembangkan Kawasan Industri, Kawasan
pendidikan tinggi dan teknologi, Kawasan
perdagangan dan jasa, Kawasan Pariwisata, serta
Kawasan pengolahan hasil pertanian dan perkebunan
secara terpadu dan terintegrasi dengan jaringan
transportasi yang handal untuk meningkatkan
aksesibilitas dan distribusi;
c. meningkatkan pembangunan Kawasan Permukiman
secara vertikal di Kawasan Perkotaan Inti sesuai daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
d. menerapkan konsep Pengembangan Kawasan
Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl
yang menekankan pada keterhubungan Kawasan
dengan keterpaduan sistem transportasi Kawasan
Perkotaan; dan
e. mempertahankan kearifan lokal dalam upaya
pengembangan Kawasan Permukiman Masyarakat.
Pasal 10
Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan
infrastruktur dan pelayanan transportasi yang seimbang
dan terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
terdiri atas:
a. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka
mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang
terintegrasi;
b.mengembangkan...
SK No 191304 A
b
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
-t7-
mengembangkan dan memantapkan aksesibilitas
pada empat koridor utama serta sarana angkutan
umum terintegrasi yang menghubungkan Kota
Palembang dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,
baik melalui jalur darat maupun jalur sungai;
mengembangkan aksesibilitas dan sarana angkutan
umum yang terintegrasi untuk menghubungkan
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan
Kawasan lainnya, baik melalui jalur darat maupun
jalur sungai; dan
mengembangkan dan meningkatkan kehandalan
berbagai moda angkutan secara terintegrasi dengan
moda angkutan lainnya.
Pasal 1 1
Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan sarana dan prasarana yang seimbang dan
terpadu untuk mendukung peran dan fungsi Kawasan
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi listrik, serta minyak dan gas bumi
untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung;
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh
pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung;
c. meningkatkan konservasi sumber daya air,
pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah
sungai secara terpadu;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan
secara terpadu antarkawasan untuk memenuhi
standar Sustainable Deuelopment Goals; dan
e. merevitalisasi Kawasan kumuh dan meningkatkan
penyediaan prasarana dan sarananya.
PasalL2...
c
d
SK No 191305 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Strategi untuk pemantapan fungsi lindung dan penyediaan
infrastruktur tahan bencana dalam rangka mendukung
pembangunan berkelanjutan dan mengurangi risiko
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan RTH di Kawasan
Perkotaan;
b. merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung
yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan pengembangan pada kawasan
gambut untuk mempertahankan fungsi pengaturan
air tanah dalam mencegah erosi;
d. meningkatkan fungsi danau, embung, dan/atau
waduk;
e. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan
khususnya di daerah wilayah sungai dan resapan air;
f.
membangun infrastruktur tahan bencana dan
melakukan pengendalian banjir baik secara
struktural maupun nonstruktural; dan
g. mengendalikan pengembangan di Kawasan rawa
untuk mempertahankan fungsi pengaturan air tanah
dalam mencegah erosi.
Pasal 13
(1) Strategi untuk perlindungan Kawasan pertanian
pangan dalam rangka mendukung perwujudan
lumbung pangan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menetapkan lahan pertanian pangan
berkelanjutan untuk menjamin peran dan fungsi
Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan
nasional;
b. meningkatkan intensifikasi lahan pertanian
untuk mendukung lahan pertanian pangan
berkelanjutan; dan
c. mengembangkan dan
meningkatkan
infrastruktur untuk mendukung lahan pertanian
pangan berkelanjutan.
(2) Strategi...
SK No 189933 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 14
(1) Rencana Strrrktur Ruang Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung ditetapkan dengan tujuan untuk
meningkatkan pelayanan pusat
kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya, dan Kawasan penyangga lingkungan dan
sentra produksi pertanian.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak
dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi
Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung terdiri atas:
rencana sistem pusat permukiman; dan
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 15
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a di Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas:
a. pusat. . .
a.
b.
SK No 191484 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti; dan
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 16
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama
dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Palembang memiliki fungsi
utama sebagai:
1. pusat pemerintahan provinsi dan pusat
pemerintahan kota;
2. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi dan riset
skala nasional;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat pelayanan olah raga skala
internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan kesehatan skala nasional
dan regional;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif;
8. pusat pelayanan transportasi udara skala
nasional dan/atau internasional;
9. pusat pelayanan transportasi sungai dan
laut skala nasional dan regional;
10. pusat pelayanan transportasi darat skala
nasional dan regional;
11. pusat pertemuan, pameran, dan konvensi
skala nasional dan internasional; dan
12. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
b. Kawasan .
SK No 191308 A
REPUBUK INDONESIA
-2t-
b. Kawasan Perkotaan Sungsang memiliki fungsi
utama sebagai:
1. pusat pengembangan ekonomi skala
nasional;
2. pusat kegiatan industri;
3. kawasan peruntukan pengembangan sistem
logistik terpadu (multimoda);
4. pusat pelayanan transportasi laut skala
internasional, nasional, dan regional; dan
5. pusat kegiatan perikanan.
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Indralaya memiliki fungsi
utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat pendidikan tinggi dan riset skala
nasional;
3. pusat perdagangan danjasa;
4. pusat pelayanan transportasi darat skala
regional;
5. pusat permukiman; dan
6. pusat pelayanan kesehatan regional.
b. Kawasan Perkotaan Pangkalan Balai memiliki
fungsi utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat pelayanan transportasi skala regional;
4. pusat permukiman; dan
5. pusat pelayanan kesehatan regional.
c. Kawasan .
SK No 188933 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Perkotaan
utama sebagai:
Betung memiliki fungsi
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat permukiman;
4. pusat pelayanan transportasi darat skala
nasional dan regional; dan
5. pusat pengolahan hasil pertanian dan
perkebunan.
d. Kawasan Perkotaan Telang memiliki fungsi
utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kecamatan; dan
2. pusat pengolahan hasil pertanian dan
perkebunan.
e. Kawasan Perkotaan Kayu Agung memiliki fungsi
utama sebagai:
1. pusat pemerintahan kabupaten;
2. pusat perdagangan danjasa;
3. pusat permukiman;
4. pusat pengolahan hasil pertanian dan
perkebunan; dan
5. pusat pelayanan transportasi darat skala
regional.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 18
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c.
sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
c
SK No l913l0A
Paragraf 1
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan prasarana dan sarana transportasi
massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringanperkeretaapian;
c.
sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hururf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai
dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem...
SK No 1913ll A
PRESIDEN
REPUBLTK INOONESIA
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 20
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. Jalan Bebas Hambatan; dan
d. pengembangan jaringan jalan.
Pasal 2 1
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. Jalan Sp. Bandara Sultan Mahmud Badarudin II -
Bts. Kota Palembang/Bts. Kab. Banyuasin;
b. Jalan Betung - Bts. Kota Palembang;
c. Jalan Akses Terminal Alang-A1ang Lebar;
d. Jalan Letjen. Harun Sohar (Palembang);
e. Jalan Kolonel H. Burlian (Palembang);
f.Jalan...
SK No 191312 A
J
f.
o
b'
h
k
I
m
n.
o.
p.
q.
r.
S.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
t
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Sultan Mahmud Badarudin (Palembang);
Jalan Soekarno-Hatta (Palembang) ;
Jalan Demang Lebar Daun (Palembang);
Jalan Basuki Rahmat (Palembang);
Jalan R. Sukamto (Palemb*g);
Jalan H. Abdul Rozak/Patal Pusri/Monginsidi
(Palembang);
Jalan Kolonel Nur Amin (Palembang);
Jalan Veteran (Palembang);
Jalan Jenderal Sudirman (Palembang);
Jalan Prameswara (Palembang);
Jalan Letjen. H. Alamsyah Ratu Perwiranegara
(Palembang);
Jalan Ki Wahid Hasyim (Palembang);
Jalan Riacudu (Palembang);
Jalan Perintis Kemerdekaan (Palembang);
Jalan A. Yani (Palembang);
Jalan Rasid Sidik (Palembang);
Jalan Mayjen. Yusuf Singadekane (Palembang);
Jalan H.A. Bastari (Palembang);
Jalan Ki Merogan (Palembang);
Jalan Lingkar Selatan (Palembang);
Jalan Batas Kota Palembang - Simpang Indralaya;
Jalan Simpang Indralaya - Bts. Kab. Ogan Ilir/Bts.
Kab. Muara Enim;
Jalan Simpang Indralaya - Meranjat;
Jalan Meranjat - Batas Kota Kayu Agung;
Jalan Laksamana Yos Sudarso (Palembang);
Jalan R.E. Martadinata (Palembang);
bb.
cc.
dd.
ee.
SK No 191313 A
ff. Jalan
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
ff. Jalan Sri Jaya Raya (Palembang);
gg. Jalan Sei Lilin - Betung;
hh. Jalan Celikah - Kayu Agung;
ii.
Jalan Batas Kota Kayu Agung - Sp. Penyandingan;
ij.
Jalan Betung - Batas Kota Sekayu;
kk. Jalan Batas Kota Palembang/Batas Kabupaten
Banyuasin - Tanjung Api-Api;
tt. Jalan Slamet Riyadi (Palembang) (Akses Pelabuhan
Laut Boom Baru); dan
mm. Jalan akses Bandara (Palembang).
Pasal 22
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas:
a. Jalan Mayor Zen;
b. Jalan Kapten Abdullah;
c. Jalan H.M. Noerdin Pandji;
d. Jalan NMP. Mangkunegara; dan
e. Jalan Pangeran Ayin - Kenten Laut.
Pasal 23
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf c terdiri atas:
a. Jalan Bebas Hambatan Ka5ru Agung - Palembang -
Betung;
b. Jalan Bebas Hambatan Betung - Tempino - Jambi;
c. Jalan Bebas Hambatan Palembang Simpang
Indralaya;
d. Jalan Bebas Hambatan Terbanggi Besar - Pematang
Panggang - Kayu Agung;
SK No 19l314A
e. Jalan
PRESIDEN
REPUBLII(
'NDONESIA
e. Jalan Bebas Hambatan Simpang Indralaya - Muara
Enim;
f.
Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II -
Batas Kota Palembang;
g. Jalan Bebas Hambatan Simpang Bandara SMB II -
Gasing; dan
h. Jalan Bebas Hambatan Gasing - Sembawa.
Pasal24
Pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
a. Jalan Lingkar Timur Kota Palembang;
b. Jalan Lingkar Dalam Kota Palembang; dan
c. Jalan Lingkar Kayu Agung.
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, Iancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk
mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
(21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan
massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
SK No l91315A
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan
umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran berlalu lintas, dan mendukung
kebutuhan angkutan massal
(21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum
massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung terdiri atas:
a. Koridor 1 Terminal Alang Lebar - Ampera;
b. Koridor 2 Terminal Sako - PIM Mall;
c. Koridor 3 Terminal Plaju - PS Mall;
d. Koridor 4 Terminal Karya Jaya
Terminal
Jakabaring;
e. Koridor 5 Bandara SMB II
Terminal Alang
[,ebar;
f.
Koridor 6 Pusri - PS Mall;
g. Koridor 7 Kenten - Letkol Iskandar; dan
h. Koridor 8 Terminal Karya Jaya - Terminal Alang
Lebar.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum
massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum
massal dapat dikembangkan melalui konsep
Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan
pengembangan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan umum
massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
SK No 188934A
Pasal27
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk
menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau
barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda
transportasi lainnya.
(41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:
1. Terminal Alang-Alang Lebar di Kecamatan
Alang-Alang Lebar serta Terminal Karya
Jaya di Kecamatan Kertapati pada Kota
Palembang;
2. Terminal Betung di Kecamatan Betung serta
Terminal Tanjung Carat di Kecamatan
Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin;
dan
3. Terminal Kayu Agung di Kecamatan Kayu
Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
1. Terminal Jakabaring di
Kecamatan
Jakabaring pada Kota Palembang;
2. Terminal Indralaya Utara serta Terminal
Tanjung Raja di Kecamatan Indralaya Utara
pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
3. Terminal Pangkalan Balai di Banyauasin III
pada Kabupaten Banyuasin.
(5) Terminal ...
SK No 19l317A
REPUBLIK INDONESIA
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk
kegiatan transportasi air dan Pariwisata air yang
menghubungkan Kawasan tepian sungai dengan
pesisir.
(21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Sei Lais di Kecamatan Kalidoni pada
Kota Palembang;
b. Pelabuhan Muara Telang di Kecamatan Muara
Telang, Pelabuhan Mukti Jaya di Kecamatan
Makarti Jaya, Pelabuhan Upang di Kecamatan
Air Salek, Pelabuhan Tanjung Lago dan
Pelabuhan Sri Menanti di Kecamatan Tanjung
Lago, serta Pelabuhan Sungsang I di Kecamatan
Ban5ruasin II pada Kabupaten Banyuasin;
c. Pelabuhan Jejawi di Kecamatan Jejawi pada
Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
d. Pelabuhan Kayu Agung di Kecamatan Kayu
Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(4) Pelabuhan...
SK No l9l318 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pelabuhan sungai selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan di:
a. Sungai Musi - Sungai Keramasan di Kabupaten
Ban5ruasin, Kabupaten Ogan Ilir serta Kota
Palembang;
b. Sungai Lilin di Kabupaten Banyuasin;
c. Sungai Ogan di Kota Palembang dan Kabupaten
Ogan Ilir;
d. Sungai Komering di Kota Palembang dan
Kabupaten Ogan Komering Ilir;
e. Sungai Calik di Kabupaten Banyuasin;
f.
Sungai Muara Telang di Kabupaten Banyuasin;
dan
g. Sungai Kelekar Sungai Musi di Kabupaten
Ogan Ilir.
(6) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar
masuk arus penumpang dan kendaraan antara
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan pusat
permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat
kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil
lainnya.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
SK No l9l319A
(3) Pelabuhan...
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Api-
Api di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten
Banyuasin.
(41 Lintas angkutan penyeberangan di
Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b terdiri atas lintas angkutan
penyeberangan antarprovinsi yang meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Api-Api - Pelabuhan Tanjung
Kalian (Muntok Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung);
b. Palembang - Kayu Arang (Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung); dan
c. Pelabuhan Tanjung Api-Api ke luar Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung.
Pasal 31
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sumatera, dan
Provinsi Sumatera Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api
umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. jalur Ganda Kertapati - Prabumulih;
b. jalur Tanjung Enim - Tanjung Api-Api;
c.jalur...
SK No 188935A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. jalur Stasiun Simpang - Tanjung Api-Api;
d. jalur Kertapati - Betung- Batas Jambi; dan
e. jalur Indralaya - Kayu Agung - Lampung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jalur kereta api Palembang (Kertapati) - Indralaya
(Universitas Sriwijaya) - Kantor Pemerintahan
Kabupaten Ogan llir; dan
b. jalur kereta api Bandara Sultan Mahmud
Badaruddin II - Jakabaring.
(6) Jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur
kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang
dapat berada pada permukaan tanah, bawah tanah,
dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi jalur kereta api
barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdiri atas:
a. Indralaya - Pemulutan;
b. Stasiun Simpang (OI) - Prajen (Banyuasin);
c. Lahat - Muara Enim -
Prabumulih
Tarahan/Lampung; dan
d. Prabumulih - KertapatilPalembang.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 diatur lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui
konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun. . .
SK No l9l32l A
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun
dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman,
dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Kertapati di Kecamatan Kertapati pada
Kota Palembang;
b. Stasiun Indralaya, Stasiun Simpang, serta
Stasiun Payakabung di Kecamatan Indralaya
Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
c. Stasiun Gasing di Kecamatan Talang Kelapa
serta Stasiun Tanjung Api-api di Kecamatan
Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin; dan
d. Staisun Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung
pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Stasiun LRT Bandara SMB II dan Stasiun LRT
Asrama Haji di Kecamatan Sukarami, Stasiun
LRT Ampera, Stasiun LRT Dishub, Stasiun LRT
Demang, dan Stasiun LRT Cinde di Kecamatan
Ilir Timur Satu, Stasiun LRT Bumi Sriwijaya di
Kecamatan Ilir Barat Satu, Stasiun LRT Garuda
Dempo di Kecamatan Kemuning, Stasiun LRT
Jakabaring, Stasiun LRT Polresta, dan Stasiun
LRT DJKA di Kecamatan Jakabaring, serta
Stasiun LRT Punti Kayu dan Stasiun LRT RSUD
di Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang;
dan
b. Stasiun Tanjung Senai di Kecamatan lndralaya
Utara dan Stasiun Perkantoran Vertikal di
Kecamatan Indralaya pada Kabupaten Ogan Ilir.
(6) Stasiun. . .
SK No 191322 A
PRESIDEN
REPUBLIX INDONESIA
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi
Kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. TOD Bumi Sriwijaya di Kecamatan Ilir Barat Satu
pada Kota Palembang; dan
b. TOD Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada
Kota Palembang.
Pasa] 33
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang
terdiri atas:
a. Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Boom Baru
pada Kota Palembang dan Pelabuhan Palembang
Baru pada Kabupaten Banyuasin;
b. Pelabuhan pengumpan regional yaitu Pelabuhan
Kertapati di Kecamatan Kertapati pada Kota
Palembang; dan
c. Pelabuhan. . .
SK No 191323 A
PRESIDEN
REFUBUI( INDO}IESIA
Pelabuhan pengumpan lokal di Kabupaten
Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering I1ir, dan
Kota Palembang.
Pasal 35
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan,
pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan
dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan
yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah,
berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan
lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para
pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraan pelayanan
dasar
kepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan
kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
f.
pengembangan industri perikanan terintegrasi
dan berdaya saing global.
(4) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan
pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf c berupa
pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a.Pelabuhan...
c
SK No 191324 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
a. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kecamatan
Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin; dan
b. Pelabuhan Perikanan Jakabaring di Kecamatan
Seberang Ulu Satu pada Kota Palembang.
(5) Pengembangan dan pembangunan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
Pasal 36
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf a dan
tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) huruf b dapat
dibangun:
a. pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
LauU dan
b. terminal khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada
di Pelabuhan Boom Baru pada Kota Palembang dan
Pelabuhan Tanjung Api-api pada Kabupaten
Banyuasin.
Pasal 37
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (8) huruf c ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari.
(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.
(3) Alur...
SK No 191325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan;
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
(4) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf a ditetapkan
dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara
untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan
ketertiban arus lalu lintas pesawat udara,
penumpang, kargo dan/atau poS, keselamatan
penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional
dan daerah.
(21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara umum.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 yaitu Bandar Udara Sultan Mahmud
Badarudin II di Kota Palembang dengan hierarki
sebagai bandar udara pengumpul dengan skala
pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara
dengan rute penerbangan dalam negeri dan/atau luar
negeri, serta digunakan bersama sebagai pangkalan
angkatan udara, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Selain bandar udara Llmum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat dibangun bandar udara khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 189934A
Pasal39...
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 39
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 40
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan saat ini dan masa
datang.
(21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera, meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri
atas:
a.infrastruktur...
SK No 191327 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(41 Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi fasilitas
penyimpanan berupa fasilitas kilang minyak (refineryl
di Kecamatan Plaju dan Lorok Pajo di Kecamatan Ilir
Barat Satu pada Kota Palembang.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jaringan pipa minyak yang terdiri atas:
1'r1',l-ff",Tiiil
_ ffff", :s#rd ; _',*:l,:
dan
2. Lembak - Simpang Y - P. Layang - Pusri -
Sri Mulyo - Borang - Sungai Buaya - PLTG
Keramasan.
b. jaringan pipa gas bumi yang terdiri atas:
1. jaringan Prabumulih - Simpang Y - Pulau
Layang - Plaju; dan
2. jaringan dalam Kota Palembang (pipa
distribusi gas untuk rumah tangga.
c. pipa bawah laut yang terkoneksi mulai dari
Tanjung Api-Api bagian utara melintasi perairan
laut Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi
Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
(6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas. bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. infrastrrrktur pembangkitan tenaga listrik dan
sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik
dan sarana pendukung.
(8) Infrastruktur...
SK No 191328 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71
huruf a meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Keramasan di Kecamatan Kertapati, PLTG Sako
di Kecamatan Kalidoni, dan PLTG Jakabaring di
Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang,
PLTG Build Operation Transfer (BOT) Borang di
Kecamatan Ban5ruasin I pada Kabupaten
Banyuasin;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap
(PLTGU) Keramasan di Kecamatan Kertapati dan
PLTGU Musi II di Kecamatan Kertapati pada Kota
Palembang, PLTGU AGP Borang di Kecamatan
Banyuasin I pada Kabupaten Ban5ruasin, serta
PLTGU Indralaya GT 1. 1 di Kecamatan Indralaya
Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
c. Pembangkitan Listrik Tenaga Mesin Gas
Palembang di Kecamatan Sematangborang pada
Kota Palembang; dan
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Sungai
Juaro di Kecamatan Kalidoni pada Kota
Palembang;
e. Pembangkitan listrik berbasis sampah yang
ditetapkan di Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung; dan
f.
PLTG Talang Duku di Kecamatan Lais pada
Kabupaten Musi Ban5ruasin di luar Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. gardu induk; dan
c. kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga
listrik.
(10) Jaringan...
SK No 191329 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
yang ditetapkan di:
1. Sungai Lilin - Betung;
2. Betung - Kenten (Palembang Utara); dan
3. PLTU Sumsel 1 - Betung.
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang
ditetapkan di:
1. Keramasan - Bukit Siguntang;
2. Talang Kelapa - Betung;
3. Gandus - Keramasan;
4. Talang Ratu - Bukit Siguntang;
5. Seduduk Putih - Talang Ratu;
6. Seduduk Putih - Borang;
7. Sungai Juaro - Borang;
8. Mariana - Kenten;
9. Seduduk Putih - Boom Baru;
10. Keramasan - Bungaran;
11. Bungaran - Sungai Kedukan;
12. Sungai Kedukan - Sungai Juaro;
13. Jakabaring - Mariana;
14. Mariana - Kayu Agung;
15. Kayu Agung - Gumawang;
16. TAA - Sumatra Landing Point;
17. Rencana GIS Kota Timur - Kenten'
18. Talang Kelapa - Gandus;
19. Rencana Gandus - GIS Kota Barat;
20. Rencana GI Kt Barat- GIS Kota Timur;
21. Keramasan - Jakabaring; dan
22. Keramasan - Simpang Tiga - Prabumulih.
(11) Sebaran. . .
SK No 191330 A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
(11) Sebaran gardu induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) huruf b dengan kapasitas di atas atau sama
dengan (>) 150 kV, meliputi:
a. Gardu Induk Keramasan di Kecamatan Kertapati,
Gardu Induk Bukit Siguntang serta Gardu Induk
Gandus di Kecamatan Ilir Barat Satu, Gardu
Induk Talang Ratu di Kecamatan Alang-Alang
Lebar, Gardu Induk Seduduk Putih di
Kecamatan Ilir Timur Tiga, Gardu Induk Boom
Baru di Kecamatan Ilir Timur Dua, Gardu Induk
Sungai Juaro di Kecamatan Kalidoni, serta
Gardu Induk Jakabaring dan Gardu Induk
Bungaran di Kecamatan Jakabaring pada Kota
Palembang;
b. Gardu Induk Kayu Agung di Kecamatan Kayu
Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c. Gardu Induk Talang Kelapa di Kecamatan Talang
Kelapa, Gardu Induk Tanjung Api-Api dan Gardu
Induk Sumatera Landing Point (Tanjung Carat) di
Kecamatan Banyuasin II, Gardu Induk Betung di
Kecamatan Betung, Gardu Induk Borang di
Kecamatan Banyuasin I, Gardu Induk Sungai
Kedukan di Kecamatan Rambutan, Gardu Induk
Kenten (Palembang Utara) di Kecamatan Talang
Kelapa, serta Gardu Induk Mariana di
Kecamatan Banyuasin I pada Kabupaten
Banyuasin;
d. Gardu Induk Simpang Tiga di Kecamatan
Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
e. Gas Insulated Switchgear Kota Barat di
Kecamatan Ilir Barat Satu serta Gas Insulated
Switchgear Kota Timur di Kecamatan Ilir Timur
Dua pada Kota Palembang.
(l2l Kabel bawah laut untuk penyaluran tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c
melintasi mulai dari Tanjung Api-Api bagian barat
melintasi perairan laut Selat Bangka menuju
perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
(13) Sistem.
SK No 191331 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(13) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 hurr.rf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel telekomunikasi bawah laut.
(41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a.
STO di Kota Palembang;
b.
STO di Kabupaten Banyuasin;
c.
STO di Kabupaten Ogan Ilir; dan
b.
STO di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(5) Kabel telekomunikasi bawah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di Tanjung
Api-Api bagian barat daya melintasi perairan laut
Selat Bangka menuju perbatasan Provinsi Sumatera
Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan...
SK No 191332 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga dapat memanfaatkan
Ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah
dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta
penanggulangan banjir.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas WS Lintas Provinsi Musi-Sugihan-
Ban5ruasin-Lemau, meliputi DAS Musi, DAS
Ban5ruasin, dan DAS Sugihan; dan
b.sumber...
SK No 189935A
PRESIDEN
REFUBLIT INDONESIA
b. sumber air berupa air permukaan pada situ,
danau, embung, kolam retensi atau waduk
berada di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung yang terdiri atas:
1. Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung
dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan
Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan
Komering llir;
2. Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan
Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di
Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung
Universitas Sriwijaya di
Kecamatan
Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan llir;
3. Embung Konservasi Jakabaring di
Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring,
dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam
Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat
Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di
Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota
Palembang;
4. Embung Konservasi Kayu Agung di
Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten
Ogan Komering Ilir; dan
5. Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga
Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan yang
berada di luar Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung.
(5I Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri
atas:
a. CAT Karang Agung mencakup Kota Palembang
dan Kabupaten Ban5ruasin; dan
b. CAT Palembang-Kayu Agung mencakup Kota
Palembang, Kabupaten Ogan Ilir,
serta
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir; dan
b. sistem jaringan irigasi rawa.
(71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a.pengembangan...
SK No l9l334A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. pengembangan kolam retensi di seluruh bagian
Kawasan Perkotaan Patungr aya Agung;
b. pengendalian banjir berrrpa air permukaan pada
danau, embung atau waduk berada di dalam dan
di luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
yang terdiri atas:
1. Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung
dan Danau Teluk Gelam di Kecamatan
Teluk Gelam pada Kabupaten Ogan
Komering Ilir;
2. Embung Retensi Kelurahan Timbangan dan
Embung Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di
Kecamatan Indralaya Utara dan Embung
Universitas Sriwijaya di
Kecamatan
Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir;
3. Embung Konservasi Jakabaring di
Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring,
dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam
Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat
Satu, serta Kolam Retensi Simpang Polda di
Kecamatan Ilir Timur Satu pada Kota
Palembang; dan
4. Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga
Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan.
c. pembangunan bangunan pengendalian daya
rusak air di sungai yang terdiri atas:
1. normalisasi dan perkuatan tebing Sungai
Sekanak di Kota Palembang;
2. normalisasi dan perkuatan tebing Sungai
Lambidaro di Kota Palembang;
3. pompa pengendali banjir sub DAS Bendung
Kota Palembang;
4. perkuatan tebing/turap Sungai Musi di Kota
Palembang; dan
5. pengendalian banjir sungai Kedukan di Kota
Palembang.
(8) Sistem. . .
SK No 188936A
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(8) Sistem jaringan irigasi rawa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b meliputi:
a. DI Rawa Kecamatan Indralaya Utara, Pemulutan
Selatan, serta Tanjung Raja di Kabupaten Ogan
Ilir; dan
b. DI Rawa Delta Air Sugihan Kiri, DI Rawa Pulau
Rimau di Kabupaten Ban5ruasin, DI Rawa Delta
Telang I, DI Rawa Karang Agung Hilir, DI Rawa
Air Saleh, DI Rawa Karang Agung Hulu, DI Rawa
Telang II, DI Rawa Air Senda, DI Rawa Air Limau,
DI Rawa Gasing Puntiani, DI Rawa Delta Upang,
DI Rawa Delta Cinta Manis, DI Rawa Bertak II,
DI Rawa Bertak I, DI Rawa Karang Agung
Tengah, DI Rawa Air Rengit, DI Rawa Kumbang
Padang, DI Rawa Rambutan, DI Rawa Rantau
Ba5rur, dan DI Rawa Air Tenggulang di
Kabupaten Ban5ruasin.
(9) Pembangunan danau, embung, atau waduk selain
danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf b dan ayat (71 huruf b dapat
dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan
pengendalian banjir di Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. sistem. . .
SK No 191336 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
b. sistem jaringan drainase;
c.
sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
d. sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan
beracun; dan
e. sistempengelolaanpersampahan.
Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air
minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
a. SPAM 3 Ilir, SPAM Rambutan, SPAM Karang
Anyar, SPAM Poligon, SPAM Borang, SPAM Ogan
1 dan 2 di Kota Palembang;
b. SPAM IKK Pengumbuk, SPAM IKK Betung, SPAM
IKK Sidang Mas, SPAM IKK Sembawa, SPAM IKK
KTM Telang, SPAM IKK Sei Rebo, SPAM IKK
Mariana, SPAM IKK TJ. Kerang, SPAM IKK
Sungai Dua, SPAM IKK Makarti, SPAM IKK Sri
Mulyo di Kabupaten Banyuasin;
c. SPAM Unit Muara Kuang, SPAM Unit Betung,
SPAM Unit Rantau Panjang, SPAM Unit Sungai
Pinang, SPAM Unit Pemulutan, SPAM Unit
Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), SPAM
Tanjung Seteko, IPA KTM Rambutan dan IPA
Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir;
d. SPAM IKK Serinanti, SPAM IKK Serigeni, SPAM
Bungin Tinggi, SPAM IKK Jejawi, SPAM IKK
Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung dan
IPA Lempuing di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(4) SPAM...
SK No 191337 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(4) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21terdiri atas unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air
permukaan, danau/waduk, cekungan air tanah
dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu
tertentu sebagai air baku untuk air minum,
meliputi:
1. Danau Teloko di Kecamatan Kayu Agung
pada Kabupaten Ogan Komering Ilir;
2. Danau Teluk Gelam di Kecamatan Teluk
Gelam pada Kabupaten Ogan Komering Ilir
di luar Kawasan Patungraya Agung;
3. Embung Unsri di Kecamatan Indralaya,
Embung Retensi Kelurahan Timbangan di
Kecamatan Indralaya Utara, dan Embung
Konservasi Kebun Raya Ogan Ilir di
Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten
Ogan Ilir;
4. Embung Konservasi Jakabaring di
Kecamatan Plaju, Kecamatan Jakabaring,
dan Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kolam
Retensi Brimob di Kecamatan Ilir Barat Satu
pada Kota Palembang;
5. Embung Konservasi Kayu Agung di
Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten
Ogan Komering Ilir;
6. Bendungan Tiga Dihaji di Kecamatan Tiga
Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan;
7. CAT Karang Agung mencakup Kota
Palembang dan Kabupaten Banyuasin;
8. CAT Palembang-Kayu Agung mencakup
Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir dan
Kabupaten Ogan Komering Ilir;
9. Sungai. . .
SK No 191338 A
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
9. Sungai Komering untuk wilayah Kabupaten
Ogan Komering Ilir dan Kabupaten
Banyuasin;
10. Sungai Ogan untuk wilayah Kota Palembang
dan Kabupaten Ogan Ilir; dan
1 1. Sungai Musi untuk Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung.
b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung ditetapkan di
dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung meliputi:
1. IPA 3 llir, IPA Rambutan, IPA Karang Anyar,
IPA Poligon, IPA Borang, IPA Ogan I dan 2
di Kota Palembang;
2. IPA IKK Pengumbuk, IPA IKK Betung, IPA
IKK Sidang Mas, IPA IKK Sembawa, IPA IKK
KTM Telang, IPA IKK Sei Rebo, IPA IKK
Mariana, IPA IKK TJ. Kerang, IPA IKK
Sungai Dua, IPA IKK Makarti, IPA IKK Sri
Mulyo di Kabupaten Banyuasin;
3. IPA Unit Muara Kuang, IPA Unit Betung, IPA
Unit Rantau Panjang, IPA Unit Sungai
Pinang, IPA Unit Pemulutan, IPA Unit
Tanjung Raya (IPA Tanjung Senai), IPA
Tanjung Seteko IPA KTM Rambutan, dan
IPA Rantau Alai di Kabupaten Ogan Ilir;
4. IPA IKK Serinanti, IPA IKK Serigeni, IPA
Bungin Tinggi, IPA IKK Jejawi, IPA IKK
Kandis (IPA Pampangan), IPA Kayu Agung
dan IPA Lempuing di Kabupaten Ogan
Komering Ilir.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi sumur dangkal,
sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,
terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,
atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan. . .
SK No l9l339A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(71 Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (21 huruf b yaitu saluran
drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi
genangan air dan mendukung pengendalian banjir,
terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri,
kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan
kawasan Pariwisata.
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuatan
utama, meliputi:
a. Sungai Musi di Kabupaten Banyuasin dan Kota
Palembang;
b. Sungai Lilin di Kabupaten Ban5ruasin;
c. Sungai Ogan di Kota Palembang dan Kabupaten
Ogan Ilir;
d. Sungai Komering di Kota Palembang dan
Kabupaten Ogan Komering Ilir;
e. Sungai Calik di Kabupaten Banyuasin;
f.
Sungai Muara Telang di Kabupaten Banyuasin;
g. Sungai Pampangan di Kabupaten Ogan Komering
Ilir;
h. Sungai Burnai di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
i.
Sungai Sakatiga di Kabupaten Ogan Ilir;
j.
Sungai Keramasan di Kabupaten Ogan Ilir dan
Kota Palembang;
k.
Sungai Kelekar di Kabupaten Ogan Ilir;
1. Sungai Juwareh di Kabupaten Ogan Ilir;
m. Sungai Bulan Padi di Kabupaten Banyuasin;
n. Sungai Saleh di Kabupaten Banyuasin;
o. Sungai Upang di Kabupaten Banyuasin;
p. Sungai Selatjemana di Kabupaten Banyuasin;
q. Sungai Sebubus di Kabupaten Banyuasin;
r. Sungai. . .
SK No l9l340A
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
r.
Sungai Bengkuluangan di Kabupaten Banyuasin;
s. Sungai Lago di Kabupaten Ban5ruasin;
t.
Sungai Patat di Kabupaten Ban5ruasin;
u. Sungai Enggang di Kabupaten Banyuasin;
v. Sungai Limbung Kecil di Kabupaten Ogan
Komering Ilir;
w. Sungai Segonang Kiri di Kabupaten Ogan Ilir;
x. Sungai Segonang Kanan di Kabupaten Ogan
Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir; dan
y.
Sungai Sugihan di Kabupaten Banyuasin dan
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 46
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21
huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan,
pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
SPAL domestik; dan
b.
SPAL nondomestik.
Pasal 47
(1) SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada Pasal 46
ayat (21 huruf a merupakan serangkaian kegiatan
pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan
dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah
domestik.
(21 SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SPAL domestik setempat (SPALD-S); dan
b. SPAL domestik terpusat (SPALD-T).
(3) SPALD-S...
SK No 191341 A
(3)
(41
(s)
(6)
(71
(8)
(e)
(10)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a adalah sistem pengelolaan yang dilakukan
dengan mengolah air limbah domestik di lokasi
sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan
diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem
pengolahan lumpur tinja.
SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan pada instalasi pengolahan lumpur tinja
terintegrasi dengan lokasi tempat pemprosesan akhir
pada Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b adalah sistem pengelolaan yang dilakukan
dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber
secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat
untuk diolah sebelum dibuang ke badan air
permukaan.
SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas:
a.
SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman;
dan
c. SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan
tertentu.
SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a
memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup
perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan
20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b
memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup
permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai
20.000 (dua puluh ribu) jiwa.
SPALD-T cakupan pelayanan skala kawasan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c memiliki
cakupan pelayanan untuk Kawasan komersial dan
Kawasan rumah susun.
(11) SPALD-T. . .
SK No 191342 A
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
(1 1) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (71
meliputi:
a.
SPALD-T di Kota Palembang;
b.
SPALD-T di Kabupaten Banyuasin;
c.
SPALD-T di Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan
d.
SPALD-T di Kabupaten Ogan tlir.
(l2l SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
Pasal 48
SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada
Pasal 46 ayat (2) huruf b adalah serangkaian kegiatan
pengelolaan air limbah nondomestik dalam satu
kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan
air limbah nondomestik.
SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah
industri.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada
Kawasan peruntukan industri.
SPAL nondomestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
Pasal 49
Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah
bahan berbahaya dan beracun serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar
sehingga sesuai fungsinya kembali.
(2) Sistem. . .
(1)
(21
(3)
(41
(5)
SK No 189936A
PNESlDEN
REPUBLIK INDONEEIA
(21 Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya
dan beracun di Kecamatan Kertapati pada Kota
Palembang;
b. instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya
dan beracun di Kecamatan Indralaya Utara pada
Kabupaten Ogan llir; dan
c. tempat penampungan sementara limbah bahan
berbahaya dan beracun lainnya yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 51
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana
Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang mertrpakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya
sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan
. Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
Bagian . . .
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
l
SK No 213609 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 53
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (21dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas:
a. Zona Ll yang merupakan Kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap Kawasan bawahannya;
b. Zona L2 yang merupakan Kawasan perlindungan
setempat;
c. Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi; dan
d. Zona L5 yang merrrpakan Kawasan Lindung lainnya.
Pasal 54
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap Kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan
air permukaan; dan
c. memberikan ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk Kawasan
bawahannya maupun Kawasan yang
bersangkutan.
(21 Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kawasan Hutan lindung.
Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21
ditetapkan dengan kriteria:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
b. Kawasan .
SK No 191346A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng
lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih;
c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian
2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan laut;
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen);
e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan
air; danlatau
f.
Kawasan Hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(21 Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah Kecamatan Air Salek, Kecamatan
Ban5ruasin II, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan
Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, dan
Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten Banyuasin.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan
lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Zona L2 yang merupakan Kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya
yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. ZonaL2 yang merupakan sempadan pantai;
b. ZonaL2 yang merupakan sempadan sungai;
c. Zona L2 yang merupakan Kawasan sekitar
danau atau waduk; dan
d. ZonaL2 yang merupakan RTH kota.
Pasal 57
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a meliputi:
a.daratan...
SK No 191347 A
PRESIDEN
BUK INDONESIA
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak
paling sedikit 1O0 m (seratus meter) dari titik
pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi
fisik pantai.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II,
Kecamatan Tanjung Lago, Kecamatan Makarti Jaya,
dan Kecamatan Air Salek di Kabupaten Banyuasin.
(3) Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf b ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau
sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari
3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh
meter); dan
c.paling...
SK No 191348 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. paling sedikit bedarak 30 m (tiga puluh meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari
20 m (dua puluh meter).
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter) dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 km2 (lima ratus kilometer persegi);
dan
b. paling sedikit berjarak 50 m (lima puluh meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS
kurang dari atau sama dengan 5OO kmz (lima
ratus kilometer persegi).
(41 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling
sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki
tanggul sepanjang alur sungai.
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling
sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki
tanggul sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
Sungai Musi, Sungai Lilin, Sungai Muara Telang,
Sungai Ogan, Sungai Komering, Sungai Pampangan,
Sungai Burnai, Sungai Sakatiga, Sungai Keramasan,
Sungai Kelekar, Sungai Juwareh, Sungai Bulan Padi,
Sungai Saleh, Sungai Upang, Sungai Selatjemana,
Sungai Sebubus, Sungai Bengkuluangan, Sungai
Lago, Sungai Calik, Sungai Patat, Sungai Enggang,
Sungai Limbung Kecil, Sungai Segonang Kiri, Sungai
Segonang Kanan, dan Sungai Sugihan.
l7l Batas Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal59...
SK No 191349 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan Kawasan sekitar danau
atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (21huruf c meliputi:
a. daratan dengan jarak 50 m (lima puluh meter)
sampai dengan 1OO m (seratus meter) dari titik
pasang air danau atau waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk
yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan
kondisi fisik danau atau waduk.
(21 Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Danau Teloko di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
dan
b. Danau Teluk Gelam di Kabupaten Ogan
Komering Ilir.
(3) Tata cara penetapan garis sempadan danau
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan
b. RTH privat.
(21 Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
c.
didominasi komunitas tumbuhan.
(3lZonaL2...
SK No 191350 A
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dan RTH privat paling sedikit 1O% (sepuluh persen)
dari luas Kawasan Perkotaan Patungraya Agung yang
dapat dilakukan melalui pemanfaatan Ruang terbuka
nonhijau dan Ruang terbuka biru yang menyebar dan
seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis,
sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan Kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c
ditetapkan dengan tujuan:
a. melindungi keanekaragaman tumbuhan dan
satwa dalam rangka mencegah kepunahan
spesies;
b. melindungi sistem penyangga kehidupan; dan
c. pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
lestari.
(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
7-ona L3 yang merupakan suaka margasatwa; dan
b. Zona L3 yang merupakan taman wisata alam.
Pasal 62
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak
satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa
yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migrasi tertentu; dan
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat
jenis satwa.
(21Zona L3. . .
SK No l9l35l A
PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Kecamatan
Rambutan dan Kecamatan Air Kumbang pada
Kabupaten Banyuasin.
Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau bentang alam, gejala alam, serta
formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam;
dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan Pariwisata alam.
(21 Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
Taman Wisata Alam Punti Kayu di Kecamatan Alang-
Alang Lebar pada Kota Palembang.
Pasal 64
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota
dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan
plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan
pada umumnya.
(21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan
b. Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem
mangrove.
Pasal65...
SK No 191467 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 65
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria
sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi
yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan berupa benda, bangunan, stmktur, dan
situs.
(21 Zona L5 yang merupakan Kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di
Kompleks Makam
Sabokingking, Kompleks Makam Kesultanan
Palembang, Kompleks Makam Gede Ing Suro, Masjid
Agung Palembang, dan Benteng Kuto Besak di Kota
Palembang.
Pasal 66
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem
mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai
dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh)
kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan
terendah tahunan, diukur dari garis air surut
terendah ke arah darat.
(21 Zona L5 yang merupakan Kawasan ekosistem
mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin
III, Kecamatan Mekarti Jaya, Kecamatan Sembawa,
Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang Kelapa,
dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten
Banyuasin.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
Pasal 67
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2) terdiri atas Zona Bl, 7-ona 82, Zona 83,
ZonaB4, Zona 85, dan ZonaB6.
Pasal68...
SK No 189942 A
rrrrl-fl|-i[{sl
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 68
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
merupakan Zona dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan
tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan
perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan
prasarana tinggi.
(2) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kawasan peruntukan permukiman kepadatan
tinggi;
b. Kawasan
peruntukan
pemerintahan
provinsi / kabupate n I kota dan / atau kecamatan ;
c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
skala internasional, nasional, dan regional;
d. Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan
tinggi;
e. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
f.
Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
g. Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi
darat untuk angkutan penumpang dan barang
skala nasional dan regional;
h. Kawasan perrrntukan pelayanan transportasi
udara skala internasional dan nasional;
i.
Kawasan peruntukan pelayanan transportasi
laut internasional dan nasional;
j.
Kawasan peruntukan pengembangan sistem
logistik terpadu (multimoda);
k. Kawasan peruntukan
pengembangan
berorientasi transit;
l.
Kawasan peruntukan industri;
m. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
n. Kawasan perrrntukan Pariwisata; dan
o. Kau'asan peruntukan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya.
(3) Zona 81 . . .
SK No l9l354A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. sebagian Kecamatan Alang-Alang Lebar, seluruh
Kecamatan Ilir Barat Satu, sebagian Kecamatan
Gandus, seluruh Kecamatan Plaju, sebagian
Kecamatan Kalidoni, sebagian Kecamatan Ilir
Timur Dua, seluruh Kecamatan Bukitkecil,
seluruh Kecamatan Ilir Barat Dua, seluruh
Kecamatan Ilir Timur Satu, seluruh Kecamatan
Ilir Timur Tiga, seluruh Kecamatan Jakabaring,
seluruh Kecamatan Kemuning, sebagian
Kecamatan Kertapati, seluruh Kecamatan Sako,
seluruh Kecamatan Seberang Ulu Satu, seluruh
Kecamatan Seberang Ulu Dua, seluruh
Kecamatan Sematangborang, dan seluruh
Kecamatan Sukarami pada Kota Palembang;
b. sebagian Kecamatan Banyuasin II, sebagian
Kecamatan Banyuasin III, dan sebagian
Kecamatan Betung pada Kabupaten Banyuasin;
c. s6fagrem Kecamatan Indralaya, sebagian
Kecamatan Indralaya Utara, dan sebagian
Kecamatan Pemulutan pada Kabupaten Ogan Ilir;
dan
d. sebagian Kecamatan Jejawi dan sebagian
Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan
Komering Ilir.
(41 Di dalam Zona 81 di Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan masih
ditetapkan sebagai hutan produksi terbatas yang
selanjutnya disebut Zona 86 I Bl .
(5) Zona B6lBl sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Banyuasin II.
Pasal 69
(1) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
mempakan Tnna dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan
sedang, kepadatan sedang, kecenderungan
pengembangan perkotaan sedang, serta pelayanan
sarana dan prasarana tinggi'
(21z-onaB2 . . .
SK No 189733 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kawasan peruntukan permukiman kepadatan
sedang;
b. Kawasan
peruntukan
pemerintahan
kabupate n I kota I kecamatan ;
c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
skala regional dan lokal;
d. Kawasan peruntukan pelayanan pendidikan
tinggi;
e. Kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala
nasional, regional, dan lokal;
f.
Kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
nasional, regional, dan lokal;
g. Kawasan peruntukan industri kecil dan industri
menengah;
h. Kawasan peruntukan pelayanan sistem
angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional;
i.
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
j.
Kawasan peruntukan Pariwisata; dan
k.
Kawasan perrrntukan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya.
(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Gandus dan Kecamatan Kertapati
pada Kota Palembang;
b. Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin
II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung,
Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa,
Kecamatan Muara Telang, Kecamatan
Rambutan, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan
Sumber Marga Telang, dan Kecamatan Tanjung
Lago pada Kabupaten Banyuasin;
c. Kecamatan. . .
SK No 191356 A
REPUBLIK INDONESIA
c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya
Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan
Kandis, Kecamatan Pamulutan, Kecamatan
Pamulutan Barat, Kecamatan Rantau Panjang,
Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan
Tanjung Raja pada Kabupaten Ogan llir; dan
d. Kecamatan Kayu Agung dan Kecamatan Jejawi
pada Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pasal 70
(1) Zona E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
merupakan Zona dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan
rendah, kepadatan rendah, kecenderungan
pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan
sarana dan prasarana sedang.
(21 Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kawasan peruntukan perumahan kepadatan
rendah;
b. Kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
c. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
skala lokal;
d. Kawasan peruntukan olahraga skala lokal;
e. Kawasan peruntukan kesehatan skala lokal;
f.
Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
g. Kawasan peruntukan Pariwisata;
h. Kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan;
dan
i.
Kawasan peruntukan perikanan.
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian:
a.Kecamatan...
SK No l9l357A
PRESIDEN
REPUBUK
'T"IDONESIA
a
Kecamatan Banyuasin [, Kecamatan Banyuasin III,
Kecamatan Betung, Kecamatan Muara Telang,
Kecamatan Sembawa, Kecamatan Talang Kelapa,
dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten
Banyuasin;
Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya
Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, dan
Kecamatan Sungai Pinang pada Kabupaten Ogan
Ilir; dan
Kecamatan Jejawi, Kecamatan Pampangan, dan
Kecamatan Sirah Pulau Padang pada Ogan
Komering Ilir.
Pasal 71
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
merupakan Zona dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung
lingkungan tinggi sampai dengan sedang dan
mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya
pertanian termasuk perkebunan dan hortikultura.
(21 Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kawasanperuntukanhortikultura;
b. Kawasan peruntukan perkebunan;
c. Kawasan peruntukan pengolahan hasil
perkebunan dan hortikultura; dan
d. Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang;
b. Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Banyuasin I,
Kecamatan Ban5ruasin II, Kecamatan Banyuasin
III, Kecamatan Betung, Kecamatan Makarti Jaya,
Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa,
Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Talang
Kelapa, dan Kecamatan Tanjung Lago pada
Kabupaten Banyuasin;
c. Kecamatan. . .
b
c
SK No 191469 A
REPUBUK INDONESIA
-7r-
c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya
Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan
Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan
Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan
Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan
Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja
pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
d. Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung,
Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah
Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Pasal T2
(1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
merupakan Zona dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk
budi daya pertanian pangan.
(21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Kawasan peruntukan pertanian dengan
irigasi teknis maupun non irigasi.
(3) Zona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Gandus, Kecamatan Ilir Timur Dua,
dan Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang;
b. Kecamatan Air Kumbang, Kecamatan Air Salek,
Kecamatan Banyuasin I, Kecamatan Banyuasin
II, Kecamatan Ban5ruasin III, Kecamatan Betung,
Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara
Telang, Kecamatan Rambutan, Kecamatan
Sembawa, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan
Sumber Marga Telang, Kecamatan Talang Kelapa
dan Kecamatan Tanjung Lago pada Kabupaten
Banyuasin;
c. Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya
Selatan, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan
Kandis, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan
Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan
Selatan, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan
Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja
pada Kabupaten Ogan Ilir; dan
d.Kecamatan...
SK No 191470 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kecamatan Jejawi, Kecamatan Kayu Agung,
Kecamatan Pampangan, dan Kecamatan Sirah
Pulau Padang pada Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Pasal 73
(1) Zona E}6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
merupakan Zona dengan karakteristik sebagai
Kawasan yang memiliki kualitas daya dukung
lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai
kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi.
(21 Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kawasan Hutan produksi tetap; dan
b. Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Banyuasin III pada Kabupaten
Banyuasin; dan
b. Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten
Ogan Ilir.
(4) Zona E}6 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Talang
Kelapa pada Kabupaten Banyuasin;
b. Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten
Ogan Ilir; dan
c. Kecamatan Pampangan pada Kabupaten Ogan
Komering Ilir.
Pasal 74
Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai
dengan Pasal 73 digambarkan dalam peta rencana Pola
Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan
skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
BABVII ...
SK No 213608 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 75
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung merupakan acuan dalam
mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung.
(21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
b. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan
c. indikasi program utama.
Bagian Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 76
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan
c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan. . .
SK No 191486 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan
Pasal TT
(1) Strategi kebijakan pengembangan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (21
huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan
program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung melalui
sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas
wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan,
dan strategi Penataan Ruang.
(21 Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan
fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya.
Bagian Keempat
Indikasi Program Utama
Pasal 78
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c meliputi:
a. indikasi program utama perwujudan Struktur
Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang.
(21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan;
c.
pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Indikasi...
SK No 191362A.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Indikasi program utama dan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk
mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan
strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung; dan
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan
strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan
Patungraya Agung.
(41 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupatenfkota, dan/atau
Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan sebagai
dasar pelaksana baik pusat maupun daerah dalam
menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c.
tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039;
dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43.
(71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 213606 A
Paragraf1...
REFUBLIK INDONESIA
Paragraf 1
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
Pasal 79
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat
pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota,
pusat perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan
tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional, pusat kegiatan industri, pusat
pelayanan olah raga skala internasional, nasional,
dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pelayanan
transportasi udara internasional dan nasional, pusat
pelayanan transportasi sungai dan laut nasional dan
regional, pusat pelayanan transportasi darat skala
nasional dan regional, pusat kegiatan pertemuan,
pameran, dan sosial budaya, pusat kegiatan
pertahanan dan keamanan negara, pusat
pengembangan ekonomi skala nasional, kawasan
peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu
(multimoda), pusat kegiatan perikanan, serta
penyusunan dan penetapan rencana detail Tata
Ruang kota;
b. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai
pusat pemerintahan kabupaten, pusat pemerintahan
kecamatan, pusat pendidikan tinggi dan riset, pusat
perdagangan dan jasa, pusat pelayanan transportasi,
pusat permukiman, pusat pelayanan kesehatan,
pusat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan,
pusat kegiatan Pariwisata, pusat pelayanan sistem
angkutan umum massal penumpang regional, serta
pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang
kota;
c. pembangunan, .
SK No 191364A
REPUBLIK INDONESTA
c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi
sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi
sungai dan penyeberangan, sistem jaringan
perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan
sistem jaringan transportasi udara;
d. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
sistem jaringan energi yang meliputi infrastruktur
minyak dan gas bumi, jaringan minyak dan gas bumi,
jaringan
infrastruktur
ketenagalistrikan,
infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukung, dan jaringan infrastruktur penyaluran
tenaga listrik dan sarana pendukung;
e. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi
jaringan tetap dan jaringan bergerak;
f.
pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
sistem jaringan sumber daya air yang meliputi situ,
danau, embung, kolam retensi atau waduk, CAT,
sistem pengendalian banjir, dan sistem jaringan
irigasi rawa; dan
g. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan
sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi
SPAM, sistem jaringan drainase, SPAL, sistem
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,
dan sistem pengelolaan persampahan.
Paragraf 2
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
Pasal 80
(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada
Zona L diprioritaskan untuk pengembangan,
rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi
lindung pada Kawasan yang memberikan pelindungan
terhadap Kawasan bawahannya, Kawasan
pelindungan setempat, Kawasan konservasi, dan
Kawasan Lindung lainnya.
(2) Indikasi...
SK No 191365 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b pada
Zona B diprioritaskan untuk:
a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
permukiman teratur dengan kepadatan tinggi,
kepadatan sedang, dan kepadatan rendah;
b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pemerintahan provinsi, kabupaten, kota,
dan/atau kecamatan;
c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional;
d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pelayanan pendidikan tinggi;
e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pelayanan olahraga skala internasional, nasional,
regional, dan lokal;
f.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, regional, dan lokal;
g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan pelayanan
transportasi darat untuk angkutan penumpang
dan barang skala nasional dan regional;
h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pelayanan transportasi laut internasional,
nasional, dan regional;
i.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pelayanan transportasi udara internasional,
nasional, dan regional;
j.pengembangan,...
SK No 191366 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
j.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pengembangan sistem logistik terpadu
(multimoda);
k. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pengembangan berorientasi transit;
l.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
industri;
m. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
n. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan Pariwisata;
o. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya;
p. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan pertanian, perkebunan, dan
peternakan;
q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
perikanan;
r.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
hortikultura;
s. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
perkebunan;
t.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pengolahan hasil perkebunan dan hortikultura;
u. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pertahanan dan keamanan negara;
v.pengembangan,...
SK No 191367 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
v. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
pertanian dengan irigasi teknis maupun non
irigasi;
w. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan hutan produksi tetap; dan
x. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan peruntukan
kegiatan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Pasal 81
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung digunakan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan
Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
(21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c.
arahan pengenaan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang yang
memuat penilaian pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan penilaian
perwujudan Rencana Tata Ruang.
SK No 191487 A
Bagian
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 82
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/
kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi
dan peraturan zonasi; dan
b. arahan atau pemberian pertimbangan
pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Pola Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa
ketentuan khusus.
SK No 191475 A
Paragraf1...
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Untuk Struktur Ruang
Pasal 83
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 avat (21
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan energi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana perkotaan.
Pasal 84
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Perkotaan Inti; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Pasal 85
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan. . .
SK No 191370A
a.
c
b
FRESIDEN
REPUBUT( INDONESIA
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman kepadatan tinggi,
kegiatan
pemerintahan provinsi/kabupaten/kota dan/atau
kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional, kegiatan
pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan
olahraga skala internasional, nasional, dan regional,
kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional, kegiatan pelayanan
transportasi darat untuk angkutan penumpang dan
barang skala nasional dan regional, kegiatan
pelayanan transportasi udara skala internasional dan
nasional, kegiatan pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional, kegiatan pengembangan
sistem logistik terpadu (multimoda), kegiatan
pengembangan berorientasi transit, kegiatan industri,
kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kegiatan
pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan industri pada Kawasan Industri dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak
mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
pertambangan, kegiatan industri yang tidak
mengantisipasi penanganan polutan, dan kegiatan
lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan
Kawasan Perkotaan Inti;
ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang berupa
pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan
intensitas tinggi baik ke arah horizontal maupun
vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait
keselamatan
penerbangan;
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar antara lain
listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;
2. prasarana. . .
d
SK No 191371 A
e
f,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara.
ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti
diarahkan sesuai dengan karakteristik kawasan
yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan
tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan
sarana tinggi.
Pasal 86
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat
pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan,
kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan
regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi,
kegiatan pendidikan dan penelitian, pelayanan
olahraga skala internasional, nasional, dan lokal,
kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan
regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan
pertanian, kegiatan industri hulu maupun hilir,
kegiatan pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan
pelayanan transportasi udara internasional dan
nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara,
kegiatan Pariwisata, serta kegiatan pertemuan,
pameran, dan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak
mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya;
c.kegiatan...
SK No 191372 A
d
c
e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
industri yang tidak mengantisipasi penanganan
polutan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai
dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya;
ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. kebutuhan dasar antara lain
listrik,
telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan
sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara.
ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
diarahkan sebagai Kawasan yang memiliki
kualitas daya dukung lingkungan, tinggi, sedang,
dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana
dan sarana tinggi, sedang, dan rendah.
Pasal 87
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan
jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi
untuk Kawasan di sepanjang sisi jalan arteri
primer, jalan kolektor primer, dan Jalan Bebas
Hambatan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas
dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan
peraturan zonasi untuk lajur, jalur, atau jalan
khusus angkutan massal dan Kawasan
peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal
penumpang tipe B, dan terminal barang;
c.indikasi...
SK No 191373 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem
jaringan transportasi sungai yang terdiri atas
arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan
sungai dan Alur Pelayaran untuk kegiatan
angkutan sungai;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem
jaringan transportasi penyeberangan yang terdiri
atas arahan peraturan zonasi untuk Pelabuhan
penyeberangan dan
lintas
angkutan
penyeberangan;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem
jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri
atas arahan peraturan zonasi untuk Kawasan di
sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk
Kawasan peruntukan stasiun kereta api;
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem
jaringan transportasi laut yang terdiri atas
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan
peruntukan Pelabuhan nasional, Pelabuhan
Perikanan, dan untuk Alur Pelayaran; dan
g. Indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem
jaringan transportasi udara yang terdiri atas
arahan peraturan zonasi untuk Kawasan
peruntukan bandar udara dan Ruang udara
untuk penerbangan.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti
ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat
jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi pembangunan utilitas kota termasuk
kelengkapan jalan (street fumiturel, penanaman
pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung
jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran
lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
SK No 191374 A
c. kegiatan
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat
jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang
mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu
lintas dan keselamatan pengguna jalan;
d. pemanfaatan Ruang pengawasan jalan dengan
KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
e. pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan
untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi
pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi
jalan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur,
jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan
pengembangan angkutan massal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan angkutan massal; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu keamanan dan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
angkutan massal.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan
terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan
pengembangan terminal penumpang tipe A dan
terminal penumpang tipe B untuk mendukung
pergerakan orang;
b. kegiatan.
SK No 191476 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang
tipe A dan terminal penumpang tipe B;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional
terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan serta keamanan dan
kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas
penunjang terminal penumpang tipe A dan
terminal penumpang tipe B;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang
meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal
penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang
penyediaannya diserasikan dengan luasan
terminal; dan
e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana
minimum untuk terminal tipe A dan terminal
tipe B meliputi:
1. fasilitas
utama
meliputi
jalur
pemberangkatan kendaraan umum, jalur
kedatangan kendaraan umum, tempat
parkir kendaraan umum, bangunan kantor
terminal, tempat tunggu penumpang
dan/atau pengantar, menara pengawas,
loket penjualan karcis, rambu-rambu dan
papan informasi, dan pelataran parkir
kendaraan pengantar danf atau taksi;
2. fasilitas penunjang melipqti fasilitas
penyandang cacat, kamar kecil/toilet,
musala, kios/kantin, Ruang pengobatan,
Ruang informasi dan pengaduan, telepon
umum, tempat penitipan barang, alat
pemadam kebakaran, dan taman; dan
3. lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam
terminal.
(5) Indikasi...
SK No 191376 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, penunjang operasional, dan
pengembangan terminal barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
keamanan dan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu keamanan dan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta
fungsi terminal barang;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang
terminal barang meliputi perlunya melengkapi
dengan RTH yang penyediaannya diserasikan
dengan luasan terminal; dan
e. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas
utama
berupa
jalur
pemberangkatan kendaraan angkutan
barang, jalur kedatangan kendaraan
angkutan barang, tempat parkir kendaraan
angkutan barang, bangunan kantor
terminal, menara pengawas, rambu-rambu,
serta papan informasi; dan
2. fasilitas penunjang berupa kamar
kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin,
ruang pengobatan, Ruang informasi dan
pengaduan, telepon umum,
alat
pemadaman kebakarart, dan taman.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(8) Indikasi...
SK No 191377 A
(8)
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti
ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api,
Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang
pengawasan jalur kereta api termasuk bagian
atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta
api, serta keselamatan pengguna kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
pemanfaatan ruang manfaat jalur kereta aPi,
ruang milik jalur kereta api, dan ruang
pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan
terganggunya kelancaran operasi kereta api dan
keselamatan pengguna kereta aPi;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang
meliputi pengawasan jalur kereta api dengan
KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta
api sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. pemanfaatan ruIang sisi jalur kereta api
untuk ruang terbuka harus memenuhi
aspek keamanan dan keselamatan bagi
pengguna kereta aPi; dan
3. pembangunan jalur rekayasa teknik pada
daerah rawan banjir.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun
kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. kegiatan .
SK No 191477 A
(e)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional, kegiatan penunjang operasional,
dan kegiatan pengemb€rngan stasiun kereta api,
antara lain kegiatan naik turun penumpang dan
kegiatan bongkar muat barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
keamanan dan keselamatan operasi kereta api,
serta fungsi stasiun kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu keamanan dan
keselamatan operasi kereta api, serta fungsi
stasiun kereta api;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan
dengan luasan stasiun kereta api; dan
d. ketentuan lain untuk Pengembangan Kawasan
Berorientasi Transit meliputi:
1. penyediaan akses langsung dan jalur sepeda
menuju simpul transit dan area komersial
tidak terletak pada potongan sebidang jalan
arteri;
2. penyediaan layanan moda transit jarak
dekat dan moda transit jarak jauh dengan
lrcadwag kurang dari 5 (lima) menit; dan
3. penyediaan lokasi parkir kendaraan
maupun parkir sepeda dalam satu lokasi.
(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan peruntukan Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional Pelabuhan utama, kegiatan
operasional Pelabuhan Perikanan kegiatan
penunjang operasional Pelabuhan utama,
kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan
Pelabuhan utama, dan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara secara terbatas;
b. kegiatan. .
SK No 191379 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang berada di dalam daerah
lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah
lingkungan kepentingan Pelabuhan, dan jalur
transportasi laut dengan mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu kegiatan di daerah
lingkungan kerja Pelabuhan dan daerah
lingkungan kepentingan Pelabuhan, jalur
transportasi laut, dan kegiatan lain yang
mengganggu fungsi Kawasan peruntukan
Pelabuhan utama.
(11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional Pelabuhan Perikanan, kegiatan
penunjang operasional Pelabuhan Perikanan,
kegiatan pengembangan Kawasan peruntukan
Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pertahanan
dan keamanan negara secara terbatas;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang berada di dalam wilayah
kerja operasional Pelabuhan Perikanan, dan jalur
transportasi laut dengan mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu kegiatan di wilayah
keda operasional Pelabuhan Perikanan, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan
perrrntukan Pelabuhan Perikanan.
(12) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr-f f meliputi:
a. kegiatan. . .
SK No 191380 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyelenggaraan Alur Pelayaran, penyediaan
fasilitas Alur Pelayaran, penelitian dan/atau
pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau
menuju Pelabuhan utama, pengerukan Alur
Pelayaran, penempatan sarana bantu navigasi
pelayaran, penetapan rute kapal tertentu lship
routeing sgsteml, penangkapan ikan
menggunakan alat penangkapan ikan yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemanfaatan
Alur Pelayaran oleh Masyarakat, dan
pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau
kabel bawah laut, pembinaan dan pengawasan,
dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi Alur
Pelayaran, pertambangan, pembangunan
bangunan dan instalasi di laut selain untuk
fungsi navigasi, perikanan budi
daya,
pembuangan sampah dan limbah, penangkapan
ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat
bantu penangkapan ikan yang bersifat statis,
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi
prasarana dan sarana penanda Alur Pelayaran di
laut pada wilayah perairan yang merupakan
Kawasan terumbu karang dan Kawasan koridor
bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan
e. ketentuan lain meliputi penJrusunan peraturan
zonasi untuk Alur Pelayaran di laut dilakukan
dengan memperhatikan jaringan energi dan
telekomunikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(13) Indikasi...
SK No l9l38l A
REPUBLIK TNDONESIA
(13) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional kebandarudaraan, kegiatan
penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan,
kegiatan penunjang keselamatan operasi
penerbangan, kegiatan pengembangan bandar
udara, kegiatan pelayanan kepabeanan,
karantina, imigrasi, dan keamanan, serta
kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi ruang darat, perairan dan/atau udara di
sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain
yang tidak mengganggu keselamatan operasi
penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
' kegiatan yang membahayakan keamanan dan
keselamatan operasional penerbangan, membuat
halangan (obstaclel, dan/atau kegiatan lain yang
mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(14) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang
udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi
pemanfaatan bersama udara untuk penerbangan
guna kepentingan pertahanan dan keamanan
negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan budi daya terbatas Ruang di
sekitar bandar udara yang tidak mengganggu
fungsi Ruang udara untuk penerbangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.kegiatan...
SK No 191382 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi Ruang udara
untuk penerbangan; dan
ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan
zonasi untuk Ruang udara untuk penerbangan
dilakukan dengan memperhatikan pembatasan
pemanfaatan Ruang udara yang digunakan
untuk penerbangan agar tidak mengganggu
sistem operasional penerbangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 huruf c terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
pembangkitan tenaga listrik; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan transmisi tenaga listrik.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
pipa minyak dan gas bumi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan
pipa minyak dan gas bumi serta tidak
mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan
gas bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan instalasi jaringan
pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu
fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
d. prasarana. . .
c
d
SK No 191383 A
REPUELIK INDONESTA
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
khusus untuk akses pemeliharaan dan
pengawasan jaringan pipa transmisi dan
distribusi minyak dan gas bumi, peralatan
pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan
papan informasi keterangan teknis pipa yang
dilindungi dengan pagar pengaman; dan
e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan
zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan
Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan
distribusi minyak dan gas bumi yang
memperhitungkan aspek keamanan dan
keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan
kegiatan penunjang
pembangkitan tenaga listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi instalasi
pembangkitan tenaga listrik serta tidak
mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan instalasi
pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu
fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
khusus untuk akses pemeliharaan dan
pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan
papan informasi keterangan teknis jaringan
listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan. . .
SK No 191384A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEISIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan pembangunan
prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga
listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman,
pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak
menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan
lain yang bersifat sementara dan tidak
mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga
listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran
dan mengganggu fungsi jaringan transmisi
tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan
informasi keterangan teknis jaringan transmisi
tenaga listrik.
Pasal 89
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 huruf d meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan tetap; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan bergerak.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
tetap;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi jaringan tetap
dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap;
c.kegiatan...
SK No 191385 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan jaringan tetap dan
mengganggu fungsi jaringan tetap; dan
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak
antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi,
dan menara bersama telekomunikasi diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
bergerak;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak
dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan jaringan satelit
dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak
antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi,
dan menara bersama telekomunikasi diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 90
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 huruf e meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sumber air; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi ketentuan:
a. kegiatan. . .
SK No 191386 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada
mata air, sungai, danau, embung, atau
waduk guna mendukung pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian
rakyat; dan
2. kegiatan pengelolaan imbuhan air tanah
pada CAT di Kawasan Perkotaan Patungraya
Agung guna mendukung ketersediaan air di
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
konservasi sumber air, pendayagunaan sumber
daya air, pengendalian daya rusak air, dan
fungsi jaringan sumber air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air
permukaan dan sumber air tanah; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian
permukaan air.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengendalian banjir; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengamanan pantai.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan sarana dan prasarana sistem
pengendalian banjir, termasuk penangkap
sedimen (sediment trapl pada badan sungai, serta
reboisasi di sepanjang sempadan sungai dan
kawasan sekitar situ, danau, embung, dan
waduk'
b. kegiatan. . .
SK No 191387 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem
pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan
jalur evakuasi serta bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi struktur alami dan/atau struktur
buatan yang dapat mengurangi dampak bencana
banjir.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan sistem pengamanan pantai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem
pengamanan pantai;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan
jalur evakuasi serta bangunan untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi struktur alami dan/atau struktur
buatan yang dapat mengurangi dampak
gelombang pasang.
Pasal 91
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 huruf f terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
SPAM;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan drainase;
c.indikasi...
SK No 191388 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
SPAL;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengelolaan persampahan.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan SPAM dan
kegiatan
pembangunan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pengambilan air tanah di sekitar SPAM
dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan
fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan
pencemaran air baku dari air limbah dan sampah
serta mengakibatkan kerusakan prasara.na dan
sarana penyediaan air minum; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. unit air baku meliputi bangunan
penampungan air, bangunan pengambilan/
penyadapan, alat pengukuran dan peralatan
pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau
bangunan sarana penyediaan air minum;
dan
2. unit
produksi meliputi bangunan
pengolahan dan
perlengkapannya,
perangkat operasional, alat pengukuran dan
peralatan pemantauan, serta bangunan
penampungan air minum.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan . .
SK No 191389 A
REPUBLIK INDONESTA
-ro2-
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pembangunan prasarana sistem jaringan
drainase dalam rangka mengurangi genangan
air, mendukung pengendalian banjir, dan
pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pembuangan sampah, pembuangan
limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu
fungsi sistem jaringan drainase;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem
jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk
akses pemeliharaan, serta alat penjaring
sampah; dan
e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan
pengembangan jaringan drainase dilakukan
selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan
Ruang milik jalan.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan, operasi, dan pemeliharaan
sistem jaringan air limbah dan jaringan
prasarana penunj angnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sistem jaringan air limbah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pembuangan sampah, pembuangan
bahan berbahaya dan beracun (B3), pembuangan
limbah bahan berbahaya dan beracun, dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan air limbah;
d.prasarana...
SK No 191390 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
d. prasarana dan sarana minimum meliputi
peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem
jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan
permukiman.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
reduksi,
penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
penimbunan, serta pembangunan prasarana dan
sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi sistem
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun; dan
d. prasarana dan sarana minimum berupa tempat
penyimpanan dan pengumpulan sementara
limbah bahan berbahaya dan beracun.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufe berupa arahan peraturan zonasi
untuk Kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan,
pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah, pengurrrkan berlapis bersih
(sanitary landfilll, pemeliharaan TPA sampah,
dan industri terkait pengolahan sampah, serta
kegiatan penunjang operasional TPA sampah,
serta kegiatan penghijauan;
b. kegiatan . . .
SK No 191391 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-to4-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan pertanian nonpangan, kegiatan
permukiman dalam jarak yang aman dari
dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan
lain yang tidak mengganggu fungsi Kawasan TPA
sampah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi
Kawasan TPA sampah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas
dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas
operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan
Kawasan peruntukan permukiman, sumber air
baku, dan Kawasan di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 2
Indikasi arahan Peraturan Zonasi Untuk Pola Ruang
Pasal 92
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (21huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Lindung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Budi Daya;
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona Ll;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zonaL2;
c. indikasi . . .
SK No l9l392A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona L3; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
ZonaLS.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona BL;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona82;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
ZonaB,3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona84;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona ElS; dan
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona8,6.
Pasal 93
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Zona Ll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21huruf a merupakan Kawasan Hutan lindung;
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan
SK No 191393 A
PRESIDEN
BUK INDONESIA
b
1. kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada
hutan lindung meliputi budi daya tanaman
obat, budi daya tanaman hias, budi daya
jamur, budidaya lebah, budidaya hijauan
makanan ternak, budi daya buah-buahan
dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri,
budidaya tanaman nira, wana mina
(siluofisheryl, wana ternak (siluopasfiral),
tanam wana tani (agroforestry), wana tani
ternak (agrosiluopashtral, penangkaran satwa
liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan
tidak mengurangi, mengubah, atau
menghilangkan fungsi utamanya, tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap
biofisik dan sosial ekonomi, tidak
menggunakan peralatan mekanis dan alat
berat, dan/atau tidak membangun sarana
dan prasarana yang mengubah bentang
alam; dan
2. kegiatan pemungutan hasil hutan bukan
kayu pada hutan lindung, berupa rotan,
madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga,
sarang burung walet dan/atau hasil hutan
bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil
hutan bukan kayu yang dipungut harus
sudah tersedia secara alami dan/atau hasil
rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak
mengurangi, mengubah, atau menghilangkan
fungsi utamanya dan memungut hasil hutan
bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume
yang diizinkan.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa
lingkungan pada hutan lindung meliputi
pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata
alam, perlindungan keanekaragcuna.n hayati,
pemulihan lingkungan dan/atau penyerapan dan
atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak
mengurangi, mengubah, atau menghilangkan
fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam,
tidak merusak keseimbangan unsur-unsur
lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan
blok khusus; dan
c.kegiatan...
SK No 191394A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-to7-
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan menebang pohon pada areal perizinan
berusaha pemanfaatan hutan, melakukan
pemanenan atau pemungutan hasil hutan,
melebihi
daya
dukung
hutan,
memindahtangankan perizinan berusaha
pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan
tertulis dari pemberi perizinan berusaha,
membangun sarana dan prasarana yang
mengubah bentang alam, menggunakan
peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau
meninggalkan areal kerja.
Pasal 94
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b
meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan pantai;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan sungai;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan sekitar danau atau waduk; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH
kota.
Pasal 95
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan
pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
rekreasi pantai, pengamanan pesisir, kegiatan
nelayan, kegiatan Pelabuhan, kegiatan pertahanan
dan keamanan negara, landing point pipa dan/atau
kabel bawah laut, kegiatan pengendalian kualitas
perairan, konservasi lingkungan pesisir,
pengembangan struktur alami dan struktur buatan
pencegah abrasi pada sempadan pantai, pengamanan
sempadan pantai;
b. kegiatan. . .
c
SK No 191395 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai
sebagai Kawasan perlindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur
evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu
fungsi sempadan pantai sebagai Kawasan perlindungan
setempat; dan
d. penyediaan prasarerna dan sarana minimum meliputi:
1. perlindungan dan pembuatan struktur alami serta
pembuatan struktur buatan untuk mencegah
abrasi; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana.
Pasal 96
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan
sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan
dan pengembangan RTH, pembangunan dan
pemeliharaan prasarana sumber daya air termasuk
sistem pengendalian banjir, kegiatan yang
berhubungan dengan pelestarian sungai, kegiatan
konservasi, penataan dan pembangunan yang
mendukung fungsi kawasan sempadan sungai,
pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar,
kegiatan upacara adat dan keagamaan, penyediaan
jalur pejalan kaki yang ramah penyandang
disabilitas, dan penyediaan jalur sepeda;
b. kegiatan. . .
SK No 191478 A
b
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan penunjang Pelabuhan angkutan sungai dan
penyeberangan, pembangunan dan pengembangan
taman rekreasi dengan tetap memperhatikan fungsi
badan sungai, penataan kembali Kawasan Permukiman
di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan
mengikuti kaidah pelestarian lingkungzrn, pemanfaatan
Ruang khusus seperti fasilitas jembatan dan dermaga,
jalur pipa gas, jalur pipa air limbah, jalur pipa air
minum, jaringan kabel listrik dan jaringan kabel
telekomunikasi, serta bangunan telekomunikasi dan
bangunan ketenagalistrikan, bangunan pengolahan
limbah dan bahan pencemar lainnya, kegiatan lain
sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai seperti
pertanian, kegiatan penelitian, riset,
dan
pengembangan ilmu pengetahrran, dan kegiatan
olahraga, rekreasi, dan Pariwisata dengan tidak
mengubah bentang alam dan tidak merusak unsur
keseimbangan lingkungan;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
budi daya yang mengganggu dan merusak fungsi
utama sungai;
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air
sungai tempat sampah dan jalur evakuasi bencana;
dan
ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan bangunan pengaman bencana pada
Kawasan dengan intensitas tinggi yang berada di
sekitar sempadan sungai;
2. penyediaan sistem pengelolaan sampah dan
limbah untuk pelayanan kegiatan perumahan
serta perdagangan danjasa; dan
3. penyediaan sistem pengelolaan sampah dan
limbah secara mandiri bagi kegiatan
pergudangan dan industri di sekitar sempadan
sungai.
c.
d
e
SK No 191397 A
Pasal 97
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
sekitar danau atau waduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan badan air, kegiatan pertahanan dan
keamanan negara, danf atau pemanfaatan air serta
RTH;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi Kawasan sekitar
waduk, situ, atau kolam retensi sebagai Kawasan
perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian
bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan
penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi,
bangunan pengawas ketinggian air waduk, situ, atau
kolam retensi, dan bangunan pengolahan air baku;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengubah bentang alam, mengganggu
kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi,
kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi
lingkungan hidup, dan kegiatan pemanfaatan hasil
tegakan, serta kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak kelestarian fungsi Kawasan sekitar waduk
sebagai Kawasan perlindungan setempat; dan
d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi jalan inspeksi dan akses publik.
Pasal 98
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air,
pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, kegiatan
pertahanan dan keamanan negara, dan evakuasi
bencana;
b. kegiatan.
SK No 191479 A
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian
bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi RTH kota sebagai Kawasan
perlindungan setempat;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum,
serta dan kegiatan sosial dan ekonomi maupun
kegiatan lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota
sebagai Kawasan perlindungan setempat;
ketentuan penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi:
1. tempat sampah dan toilet umum; dan
2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota.
ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH dapat berupa rimba kota, taman
kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada
bangunan yang berfungsi RTH atau bentuk RTH
lainnya; dan
2. perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c
d
e
Pasal 99
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka
margasatwa; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
wisata alam.
Pasal 100
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka
margasatwa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan. . .
SK No 191399 A
b
a
c.
d.
PRESIDEIT
REPUBLIK INDONESIA
-tL2-
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahlt€Ln,
kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, kegiatan penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air,
panas, dan angin serta wisata alam terbatas, kegiatan
pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budi daya, dan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan,
kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi suaka margasatwa sebagai kawasan
pelestarian alam;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan selain bangunan penunjang
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahrran, kegiatan pendidikan dan peningkatan
kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
mengganggu fungsi suaka margasatwa sebagai
kawasan pelestarian alam; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan
Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin
pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas
penunjang kegiatan penelitian, pendidikan,
pengembangan ilmu
pengetahllan, dan
pengembangan plasma nutfah endemik.
Pasal 101
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
huruf b terdiri atas:
a. kegiatan. . .
SK No 191400A
a
c
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam, kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu
pengetahu.an, kegiatan
pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, kegiatan pemanfaatan sumber
plasma nutfah untuk penunjang budi daya, kegiatan
pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur
dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari
alam, kegiatan tradisional oleh Masyarakat setempat,
dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pendirian bangunan penunjang kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi taman wisata alam sebagai Kawasan
pelestarian alam;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan selain bangunan penunjang
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan
kesadartahuan konservasi alam, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai
Kawasan pelestarian alam; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan
Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin
pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas
penunjang kegiatan penelitian, pendidikan,
pengembangan ilmu
pengetahuan, dan
pengembangan plasma nutfah endemik.
d
Pasal 102
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona L5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
a. indikasi . . .
SK No 191401 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-Lt4-
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan ekosistem mangrove.
Pasal 103
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian
cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi Kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi
kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan budaya
bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah, wilayah dengan bentukan
geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya
pelestarian budaya Masyarakat setempat; dan
d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana
minimum meliputi sarana perlindungan benda,
bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah
untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 104
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan,
kegiatan pendidikan, kegiatan konserasi, pengamanan
abrasi pantai, Pariwisata alam, penyimpanan dan/atau
penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air,
panas, dan angin;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengg€ulggu fungsi Kawasan pantai berhutan
bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut;
SK No l9l402A
c. kegiatan .
PRESTDEN
FEPUBLIK INDONESIA
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau
mencemari ekosistem hutan bakau, perusakan hutan
bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi
Kawasan berhutan bakau;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan
dan pelestarian hutan bakau; dan
e. ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap gelombang pasang dengan
kecepatan antara 10 km (sepuluh kilometer) sampai
dengan 10O km (seratus kilometer) per jam yang
timbul akibat angrn kencang atau gravitasi bulan
atau matahari serta tsunami yang diakibatkan oleh
proses geologi bawah laut berupa gempa bumi,
letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya
meteor di laut melalui pena.naman mangrove dan
transplantasi terumbu karang, pembuatan pemecah
gelombang dan pelindung pantai, pembuatan
tanggul pelindung atau sistem polder yang
dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan
elevasi lahan terhadap pasang sur-ut, dan kegiatan
pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan
adaptasi terhadap ancarnan bencana gelombang
pasang; dan
2. mitigasi bencana pada Kawasan sekitar pantai yang
rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh
proses geologi bawah laut berupa gempa bumi,
letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya
meteor di laut melalui pembangunan sistem
peringatan dini, pembangunan proteksi alamiah
terhadap gelombang tsunami seperti penanaman
bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu
yang dapat mengurangr laju dan tinggi gelombang
tsunami, pembuatan pemecah gelombang dan
pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung,
dan kegiatan pendirian bangunan dan jalur
evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi
terhadap ancarnan bencana tsunami.
Pasal 105. . .
SK No 191403 A
PRESIBET{
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 105
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona Bl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
Kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi,
Kawasan peruntukan pemerintahan provinsi/
kabupaten/kota dan/atau kecamatan, Kawasan
peruntukan perdagangan dan jasa
skala
internasional, nasional, dan regional, Kawasan
peruntukan pelayanan pendidikan tinggi, kawasan
peruntukan pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional, Kawasan peruntukan
pelayanan kesehatan skala internasional, nasional,
dan regional, Kawasan peruntukan pelayanan
transportasi darat untuk angkutan penumpang dan
barang skala nasional dan regional, kawasan
peruntukan pelayanan transportasi udara skala
internasional dan nasional, Kawasan peruntukan
pelayanan transportasi laut internasional dan
nasional, Kawasan peruntukan pengembangan sistem
logistik terpadu (multimoda), Kawasan peruntukan
pengembangan berorientasi transit, Kawasan
peruntukan industri, Kawasan perrrntukan
pertahanan dan keamanan negara, kawasan
peruntukan Pariwisata, dan Kawasan peruntukan
pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan industri kecil dan menengah di luar
Kawasan Industri manufaktur, kegiatan pertanian
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan kegiatan pemanfaatan
Ruang untuk fasilitas penunjang selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan
teknis dan serta tidak mengganggu fungsi Kawasan
pada ZonaBl;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan
jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang
mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaBl;
SK No 191404 A
d. penerapan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt7-
d
penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
4. intensitas pemanfaatan Ruang pada Kawasan
keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
ekonomi bertaraf internasional;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang
dan jalur evakuasi bencana;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan
fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata,
kesehatan, pendidikan, serta perkantoran
pemerintah dan swasta;
5. penyediaan sistem drainase yang antisipatif
terhadap kemungkinan bahaya banjir;
6. penanggulangan banjir melalui penyediaan
sistem penanganan banjir baik struktural
maupun nonstruktural; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana.
ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota;
2. ketentuan lain untuk kegiatan industri:
a) penyediaan...
e
f.
SK No 191405 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a) penyediaan air baku melalui sistem
jaringan
perpipaan
dengan
memanfaatkan potensi air permukaan,
dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
b) penyediaan fasilitas dan infrastruktur
limbah bahan berbahaya dan beracun
secara mandiri dalam rangka
dukungan pelayanan kesehatan;
c) penyediaan fasilitas dan infrastruktur
pengelolaan sampah secara mandiri,
dengan penentuan lokasi yang
mempertimbangkan aspek kegeologian;
d) kegiatan industri selain yang berada di
dalam Kawasan Industri dapat
dikembangkan dengan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang wilayah atau
rencana rinci Tata Ruang; dan
e) kegiatan industri harus memenuhi
kajian lingkungan.
ketentuan lain untuk kegiatan permukiman
skala besar:
a) penyediaan air baku melalui sistem
jaringan
perpipaan
dengan
memanfaatkan potensi air permukaan,
dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
b) penyediaan sistem pengelolaan sampah
berbasis mandiri skala lingkungan;
c) penyediaan Ruang terbuka publik yang
berfungsi sebagai sarana aktivitas
sosial, resapan air, pengatur iklim
mikro, dan penyerap polutan sekitar;
dan
d) penyediaan sarana dan prasarana
penunjang pelayanan transportasi
umum masal sebagai bagian dari
pengembangan sistem transit.
4.ketentuan...
SK No l9l406A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ketentuan lain untuk kegiatan permukiman
dan industri di sekitar sungai antara lain:
a) penyediaan air baku melalui sistem
jaringan
perpipaan
dengan
memanfaatkan potensi air permukaan,
dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
b) penataan
kembali
Kawasan
Permukiman pada Kawasan sempadan
sungai;
c) penataan wajah bangunan atau
lingkungan (facadel dan penyediaan
prasarana pendukung dapat dilakukan
sesuai karakteristik budaya lokal
maupun dengan rekayasa teknis diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Kepala Daerah;
dan
d) penyediaan sarana dan prasarana
pengelolaan sampah dan limbah
komunal
untuk
mengurangi
pencemaran sungai.
ketentuan lain untuk stasiun kereta api
yang diarahkan untuk dikembangkan
dengan konsep Pengembangan Kawasan
Berorientasi Transit antara lain:
a) penyediaan
Ruang
untuk
pengembangan moda transit;
b) pengoptimalan jenis
kegiatan
campuran permukiman, Kawasan
peruntukan perdagangan dan jasa,
perkantoran, Kawasan peruntukan
pertemuan, pameran, dan sosial
budaya, dan fasilitas publik lainnya;
c) kegiatan campuran diarahkan dalam
bentuk bangunan tinggi (high rise);
d) penyediaan Ruang terbuka komunal;
dan
e) penyediaan fasilitas park and ride.
6. mitigasi. . .
SK No 191407 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t20-
6. mitigasi bencana pada Zona B1 meliputi:
a) mitigasi pada daerah yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana
banjir dilakukan melalui penghijauan,
reboisasi, penyediaan sistem penanganan
banjir baik struktural maupun
nonstruktural seperti pendirian
bangunan tanggul, pintu air, sumur
resapan, dan
lubang biopori,
penanganan sedimentasi di muara
saluran/sungai, dan penerapErn prinsip
7*ro Delta a Poficy terhadap setiap
kegiatan budi daya terbangun; dan
b) mitigasi pada daerah yang berpotensi
dan/atau pernah mengalami bencana
kebakaran lahan gambut dilakukan
melalui pembuatan waduk untuk
pemadaman api, pembuatan irigasi rawa
di lahan gambut untuk mencegah
meluasnya kebakaran, pelarangan
pembukaan lahan dengan cara
pembakaran, dan melakukan penanam€u:I
kembali daerah yang telah terbakar
dengan tanaman heterogen.
Pasal 106
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Tnna 82
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf b terdiri
atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman teratur kepadatan sedang, kegiatan
pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan,
kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan
regional, kegiatan pelayanan pendidikan titlggi,
kegiatan pelayanan olahraga skala nasional, regional,
dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala
nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri kecil dan
industri menengah, kegiatan pelayanan sistem
angkutan umum penumpang dan angkutan barang
regional, kegiatan pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional, kegiatan pengembangan
sistem logistik terpadu, kegiatan pertahanan dan
keamanan negara, kegiatan Pariwisata, kegiatan
pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b. kegiatan. . .
SK No 191408 A
PRESIDEN
REPUBUT INDONESIA
-t2t-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada
Zona82;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan
jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang
mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB2;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 600/o (enam puluh persen).
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
ekonomi;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sektor informal;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. penyediaan sistem drainase yang antisipatif
terhadap kemungkinan bahaya banjir;
5. penanggulangan banjir melalui penyediaan
sistem penanganan banjir baik struktural
maupun nonstruktural;
6. tempat parkir untuk pengembangan Zona
dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata,
kesehatan, pendidikan, serta perkantoran
pemerintah dan swasta; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana.
SK No 191409 A
f. ketentuan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t22-
f.
ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sekitar
sungai antara lain:
1. penyediaan RTH kota;
2. penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan dan tidak menggunakan air tanah
sebagai sumber air;
3. penataan kembali Kawasan Permukiman pada
Kawasan sempadan sungai;
4. penataan wajah bangunan atau lingkungan
(facade) dan penyediaan prasarana pendukung
dapat dilakukan sesuai karakteristik budaya
lokal maupun dengan rekayasa teknis diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan/atau
Peraturan Kepala Daerah; dan
5. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan
sampah dan limbah komunal untuk mengurangi
pencemaran sungai.
g. mitigasi pada Zona B2 meliputi mitigasi bencana
banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana banjir dilakukan melalui
penghijauan, reboisasi, peoyediaan sistem
penanganan banjir baik struktural maupun
nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul,
pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta
penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai.
Pasal 107
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf c
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman kepadatan rendah, pemerintahan
kecamatan, perdagangan dan jasa skala lokal,
olahraga skala lokal, kesehatan skala lokal,
pertahanan dan keamanan negara, kegiatan
Pariwisata, pertanian dan perkebunan, dan
perikanan;
b. kegiatan. . .
SK No l9l4l0 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-r23-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pengembangan industri pengolahan hasil
pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada 7nnaB3;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pengambilan air tanah untuk kegiatan
agroindustri yang mengakibatkan intrusi air laut
bawah tanah; dan
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup
lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan
yang mengganggu fungsi Kawasan pada ZonaB3.
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 50% (lima puluh persen).
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan
umum, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
dan
2. jalan akses yang baik dari dan ke semua
Kawasan yang dikembangkan terutama akses ke
Tnna perdagangan dan jasa serta Pelabuhan.
f.
ketentuan lain:
1. penyediaan RTH;
2. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di
sekitar sungai meliputi:
a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan
perpipaan dengan memanfaatkan potensi air
permukaan, dan tidak menggunakan air
tanah sebagai sumber air;
b) penataan .
SK No l9l4ll A
o
b'
PRESIDEN
REPI,IBLII(
'NDONESIA
-t24-
b) penataan
kembali
Kawasan
Permukiman pada Kawasan sempadan
sungai;
c) penataan wajah bangunan atau
lingkungan lfacadel dan penyediaan
prasarana pendukung dapat dilakukan
sesuai karakteristik budaya lokal
maupun dengan rekayasa teknis diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
d) penyediaan sarana dan prasarana
pengelolaan sampah dan limbah
komunal
untuk
mengurangi
pencemaran sungai.
mitigasi pada Zona 83 meliputi mitigasi bencana
banjir pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah
mengalami bencana banjir dilakukan melalui
penghijauan, reboisasi, penyediaan sistem
penanganan banjir baik struktural maupun
nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul,
pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori, serta
penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai.
Pasal 1O8
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 84
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf d
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
permukiman perdesaan, kegiatan perkebunan,
kegiatan hortikultura, kegiatan pengolahan hasil
perkebunan dan hortikultura, dan kegiatan
pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan pertanian, kegiatan Pariwisata berbasis
alam, kegiatan industri agro, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B,4
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona B'4;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan. . .
SK No l9l4l2 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t25-
e
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan; dan
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 40% (empat puluh persen).
penyediaa.n prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
tanaman pangan dan hortikultura;
2. prasarana dan sarana pelayanan umum; dan
3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana,
serta pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana.
Pasal 109
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona BS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf e
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pertanian dengan irigasi teknis, pertanian non irigasi,
dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan penelitian, kegiatan intensifikasi lahan
pertanian, dan kegiatan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi
lahan pertanian tanaman pangan beririgasi teknis
dan tidak mengganggu fungsi Kawasan pada 7-onaB5;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
yang mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 85, alih
fungsi lahan menjadi kawasan peruntukan lain yang
mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi
teknis danf atau menutup lokasi dan jalur evakuasi
bencana pada ZonaBS;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB
terhadap jalan; dan
2.penerapan...
SK No 189944A
f
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
e
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 10% (sepuluh persen).
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung pertanian;
2. prasarana dan sarana pelayanan umum;
3. ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
4. pengolahan limbah cair dan sampah secara
mandiri.
ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal I 10
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Zona 86
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) huruf f
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengelolaan hutan produksi, kegiatan pendirian
bangunan pendukung hutan produksi, kegiatan
pertahanan dan keamanan negara, dan kegiatan
Pariwisata alam berbasis masyarakat;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi Kawasan pada
ZonaB6;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan
berbahaya dan beracun, dan kegiatan lain yang
mengganggu fungsi Kawasan pada Zona 86; dan
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan
lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB,
KDH, KTB, ketinggian bangunan dan GSB
terhadap jalan; dan
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling
tinggi 10% (sepuluh Persen).
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung
kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur
evakuasi bencana.
f.ketentuan...
SK No l9l4l4 A
f.
PRESIDEN
REPUBLIT( INDONESTA
ketentuan lain meliputi:
pemanfaatan kawasan hutan produksi dilakukan
melalui:
a)
kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan
pada hutan produksi meliputi kegiatan
budi daya tanaman obat, budi daya
tanaman hias, budi daya jamur, budidaya
lebah, penangkaran satwa liar, budi daya
sarang burung walet, rehabilitasi satwa,
budi daya makanan ternak, budi daya
buah-buahan dan biji-bijian, budi daya
tanaman atsiri, budi daya tanaman nira,
budi daya serat, wana mina (siluofislrcry),
wana ternak (siluopasfirall, tanam wana
tani (agroforestryl, wana tani ternak
(agrosiluopasfitral, budi daya tanaman
penghasil biomassa atau bioenergi,
dan/atau budi daya tanaman Pangan
dalam rangka ketahanan pangan dengan
ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat
diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya,
dengan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
b)
kegiatan usaha pemanfaatan jasa
lingkungan pada hutan produksi meliputi
pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan
air,
wisata alam,
perlindungan
keanekaragaman hayati, Pemulihan
lingkungan, dan/atau
penyeraPan
dan/atau penyimpanan karbon dengan
ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat
diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya,
dengan tidak merusak keseimbangan
unsur lingkungan;
c) kegiatan .
SK No 191415 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r28-
c)
kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu pada hutan produksi yang tumbuh
alami meliputi penebangan/pemanenan,
pengayaan, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, pengamanan, pengolahan
serta pemasaran dan kegiatan usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan
produksi yang tumbuh budi daya meliputi
penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan, pengamanan, pemanenan,
pengolahan serta pemasaran dengan
ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil
hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi
hutan menyeluruh berkala pada seluruh
areal kerja, kegiatan pemanfaatan hasil
hutan kayu dilal,mkan melalui inventarisasi
hutan menyeluruh berkala yang dijadikan
dasar pen5rusunan rencana kerja usaha
pemanfaatan hutan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan
rencana pengelolaan jangka panjang KPH,
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan
dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha
sesuai kebutuhan, tanaman Yang
dihasilkan dari perizinan berusaha
pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya
tanaman merupakan aset Pemegang
peizinan berusaha dan dapat dijadikan
agunan sepanjan g perizinan berusaha yang
dipegang masih berlaku dan/atau
pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya
tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan
melalui penjualan tegakan;
d)
kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu pada kawasan hutan produksi
meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu,
getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji,
gaharu, komoditas pengembangan bahan
baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan
komoditas pengembangan tanaman pangan
yang meliputi kegiatan pengayaanl
penanarnan, pemeliharaan, pemanenan,
pengolahan, danf atau pemasaran;
e) pemungutan...
SK No 191480 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t29-
e)
pemungutan hasil hutan kayu pada hutan
produksi dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan fasilitas umum
kelompok Masyarakat setempat dan
memenuhi kebutuhan individu; dan
pemungutan hasil hutan bukan kayu pada
hutan produksi meliputi rotan, madu,
getah, buah atau biji, daun, gahartt, kulit
ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau
hasil hutan bukan kayu lainnya.
perubahan pemanfaatan Ruang akibat
perubahan status kawasan hutan produksi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 1 1
Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut
di dalam rencana detail Tata Ruang.
Pasal 1 12
(1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
menuntut penambahan kegiatan dalam Zona L dan
Zona B, perubahan Rencana Tata Ruang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kebijakan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kriteria:
a. bersifat strategis untuk
peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Masyarakat dan pembangunan nasional;
b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan di
lokasi lain;
d. mempertimbangkan . . .
SK No 189939A
REPUBUK INDONESIA
d. mempertimbangkan daya dukung dan daya
tampung;
e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata
Ruang; dan
f.
melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan
teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama
Kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang
bersifat strategis tersebut tidak mengubah
seluruh fungsi Zona.
Bagian Ketiga
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 113
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b diselenggarakan
untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan
Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai
dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar
sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang
sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
Pasal 1 14
(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada
pelaku kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang.
(21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi
kewilayahan pada Zona kendali atau Zona yang
didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau
rencana strategis nasional.
Paragraf1...
SK No 191418 A
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf I
Arahan Pemberian Insentif
Pasal 115
(1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk
memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik,
dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan
pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada
Zona yang perlu didorong pengembangannya.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak;
b. retribusi; dan/atau
c.
penerimaan negara bukan pajak.
(41 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c.
imbalan;
d. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f.
penghargaan; dan latau
g. publikasi atau promosi.
Pasal 116. . .
SK No 189940A
REPUBLIK TNDONESIA
-t32-
Pasal 1 16
(1) Insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
c.
pemberian kompensasi;
d. penghargaan; dan f atau
e. publikasi atau promosi daerah.
(3) Insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c.
penghargaan; dan fatau
d. publikasi atau promosi daerah.
(4) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufc dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi;
c.
pemberian kompensasi;
d. imbalan;
e.
sewa Ruang;
f.
urun saham;
g. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan. . .
SK No 191420 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE3IA
h. penyediaan prasarana dan sarana;
i.
penghargaan; dan latau
j.
publikasi atau promosi.
Paragraf 2
Arahan Disinsentif
Pasal 1 17
(1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 merupakan perangkat untuk
mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap
kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan
Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. disinsentif fiskal; dan/atau
b. disinsentif nonfiskal.
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dapat berupa pengenaan pajak
dan/atau retribusi yang tinggi.
(41 Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c.
pemberian status tertentu.
Pasal 118. . .
SK No 189941 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t34-
Pasal 1 18
(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(21 Disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(3) Disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana.
(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Pasal 1 19
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No l9l422A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 120
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c diberikan dalam
bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penataan
Ruang.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhadap:
a. setiap orang yang tidak menaati Rencana Tata
Ruang yang telah ditetaPkan Yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
b. setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan
Pemanfaatan Ruang dalam Rencana Tata Ruang;
dan
c. setiap orang yang menghalangi akses terhadap
Kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik
umum.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentiansementarakegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
f.
pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau
i.
denda administrasi.
SK No 191423 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
Pasal 121
(1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
(2) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan untuk
memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh dokumen
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan berupa:
a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penilaian. . .
SK No 191424 A
(s)
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t37-
(6) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana
Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(7) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang.
(8) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan Ruang.
(9) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 122
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dilakukan
pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
SK No 191488 A
(2) Pengelolaan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh Menteri, kepala lembaga,
Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(4) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Patungraya Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan
Ruang.
(5) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas memberikan masukan dan
pertimbangan dalam pelaksanaan penataan ruang di
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 123
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung dilakukan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanRuang.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai bentuk
dan tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan
Ruang.
BABXI...
SK No 191426 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 124
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung adalah selama 20 (dua
puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan
Presiden ini.
(2) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung dilakukan 1 (satu) kali
dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Patungraya Agung dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila
terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABXII ...
SK No 191483 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t40 -
Pasal 125
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi, Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
b. izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
dan
c. untuk Kawasan Permukiman yang berada di
sempadan sungai berlaku ketentuan:
1. apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri
di sempadan sungai, bangunan tidak boleh
diubah dan secara bertahap harus dikendalikan
untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai
yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
dan/atau Peraturan Kepala Daerah; dan
2. ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi
bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai
untuk fasilitas kepentingan tertentu yang
meliputi bangunan prasarana sumber daya air,
sarana strategis seperti sarana peribadatan,
fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas
dan air minum, rentangan kabel listrik dan
telekomunikasi,
serta
bangunan
ketenagalistrikan.
Pasal 126
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 191428 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t4t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februan2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOfVIOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 177473 A
Djaman
