Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Menteri, ialah Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Kepala Staf Angkatan/POLRI ialah Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI.
c. Pangkat, ialah pangkat Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Pasal 2 …
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan-PERATURAN PEMERINTAH ini adalah untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota- anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari pada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang diseragamkan.
Pasal 3
KEPANGKATAN
(1).
Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA ialah Perwira, Bintara dan Tamtama.
(2).
Golongan Perwira terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama.
(3).
Golongan Bintara terdiri atas Bintara Tinggi dan Bintara.
(4).
Golongan Tamtama terdiri atas Kopral dan Prajurit/Kelasi/Bhayangkara.
Pasal 4
RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini diadakan rangkaian pangkat-pangkat sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi terdiri atas:
1. Jenderal/Laksamana/Marsekal.
2. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya.
3. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda.
4. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama.
b. Perwira …
b. Perwira Menengah terdiri atas:
1. Kolonel.
2. Letnan Kolonel.
3. Mayor.
c. Perwira Pertama terdiri atas:
1. Kapten.
2. Letnan Satu.
3. Letnan Dua.
d. Bintara Tinggi terdiri atas:
1. Calon Perwira.
2. Pembantu Letnan Satu.
3. Pembantu Letnan Dua.
e. Bintara terdiri atas:
1. Sersan Mayor.
2. Sersan Kepala.
3. Sersan Satu.
4. Sersan Dua.
f. Tamtama terdiri atas:
1. Kopral Satu.
2. Kopral Dua.
3. Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu.
4. Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua.
Pasal 5
KESELARASAN PANGKAT-PANGKAT Keselarasan pangkat-pangkat diantara Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik INDONESIA dicantumkan dalam daftar urutan pangkat sebagai berikut:
Pasal 6 …
Pasal 6
JENJANG KEPANGKATAN Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini menentukan pula jenjang/urutan tingkat kepangkatan dari atas kebawah dalam Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik INDONESIA.
Pasal 7
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
(1).
Jenis, bentuk dan warna tanda-tanda pangkat Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik INDONESIA serta cara pemakaiannya diatur oleh Menteri.
(2).
Untuk kepangkatan Perwira Tinggi pada Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Laut, Udara ditambah sebutan- sebutan: "Tentara Nasional INDONESIA" yang disingkat T.N.I.
BRIGJEN - T.N.I. Darat - bagi T.N.I. Angkatan LAKSAMANA Pertama T.N.I.
- bagi T.N.I.
Angkatan Laut.
BRIGJEN T.N.I. (KKO-AL) - bagi T.N.I.
Angkatan Laut/KKO.
MARSEKAL Pertama T.N.I.
- bagiT.N.I.
Angkatan Udara.
Untuk kepangkatan PATI POLRI tetap berlaku tambahan sebutan POLRI dibelakang pangkatnya.
BRIGJEN POL - bagi Kepolisian Republik INDONESIA.
(3). Untuk …
(3).
Untuk kepangkatan Perwira Menengah dan Perwira Pertama pada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik INDONESIA diadakan predikat Korps, yang diatur oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(4).
Untuk kepangkatan Bintara kebawah tidak diberi tambahan predikat Angkatan/POLRI dibelakang pangkatnya.
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
(1).
PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Peraturan Kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA".
(2).
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
