Langsung ke konten

PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA

PERPRES No. 24 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 1997-02-18

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen
Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian
Pertahanan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan,
Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum of Understanding between
the Department of Defence and Security of the Republic of Indonesia and the
Ministry of Defence of the Italian Republic concerning Cooperation in the

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2013, No.52

Field of Defence Equipment, Logistics and Industry) yang telah
ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1997 di Jakarta, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Memorandum Saling
Pengertian dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2013

,

www.djpp.depkumham.go.id