Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI

PERPRES No. 24 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi

sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Siliwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat

menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai

rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika

memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan

profesi.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi

penyelenggaraan Universitas Siliwangi dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan

Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak,

dan kewajiban Universitas Siliwangi;

  • semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai

mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan

oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi

mahasiswa Universitas Siliwangi.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang

bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan

tugasnya sampai dengan ditetapkannya status

kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pegawai …

---

  • pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja

pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon

Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi

persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas

Siliwangi.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik

secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Siswanto Roesyidi