Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditetapkan: 2014-01-01
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Siliwangi
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Universitas Siliwangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi.
### Pasal 3 …
---
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Siliwangi dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak,
dan kewajiban Universitas Siliwangi;
mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan
oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi
mahasiswa Universitas Siliwangi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
---
pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Siliwangi.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi