Langsung ke konten

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PERPRES No. 24 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan,
pers, dan media kepada Presiden;
- dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan
keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam
membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
- dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam
menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan
pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin
prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-
undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan
Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 3

ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup
menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan
persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
- dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan
hubungan dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan
penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan
pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau
Menteri;
- dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan, penataan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara,
organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi di
bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
penyediaan prasarana dan sarana, serta pengembangan pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
serta pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat
negara tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter
Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan koordinasi kerja sama teknik antara Pemerintah
Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi
perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil
Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 4

  • Sekretariat Kementerian;
  • Sekretariat Presiden;
  • Sekretariat Wakil Presiden;
  • Sekretariat Militer Presiden;
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  • Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
  • Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan
  • Staf Ahli.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian dukungan
prasarana dan sarana untuk pejabat negara tertentu, dukungan
administrasi kepada Dokter Kepresidenan, dan koordinasi kerja sama
teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan dan
penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian
Sekretariat Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administrasi
keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga
lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 5

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatusahaan,
arsip dan dokumentasi, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara;
- penyediaan prasarana dan sarana yang meliputi tanah, bangunan,
kendaraan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, serta
penyelenggaraan urusan kerumahtanggaan, keamanan,
pengembangan pemerintahan berbasis elektronik, dan pelayanan
kesehatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta
pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk pejabat negara
tertentu, dan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan
fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra
Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar
negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5

(lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), Biro

yang menangani fungsi pemberian dukungan layanan kesehatan dan
administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)
Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bagian

yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Ketiga
Sekretariat Presiden

Pasal 9

(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Presiden dapat

menerima penugasan langsung dari Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 6

Pasal 10

Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers
dan media kepada Presiden.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan Istri/Suami Presiden;
- urusan keprotokolan Presiden dan Istri/Suami Presiden di dalam
maupun di luar negeri;
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden baik di dalam maupun di luar negeri;
- pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan
dokumentasi kegiatan Presiden dan acara lainnya di lingkungan
Sekretariat Presiden, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan;
- pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-
benda seni;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
penyusunan rencana dan program, keuangan, ketatausahaan,
kepegawaian, perlengkapan, kerumah-tanggaan, arsip dan
dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- dukungan dan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional Presiden;
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan
keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami
Presiden;
- pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian
layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Pasal 12

Sekretariat Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 7

Paragraf 1
Deputi Bidang Administasi
dan Pengelolaan Istana

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan
pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden
serta Tamu Negara, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum,
koleksi benda-benda seni, perencanaan program dan anggaran,
pengelolaan keuangan, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan
penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan
fungsi:
- perencanaan program, penganggaran, peningkatan dan pemantauan
kinerja, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Sekretariat
Presiden;
- pelaksanaan kegiatan administrasi umum yang meliputi kegiatan
urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan,
evaluasi dan pengendalian;
- penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi bangunan,
perlengkapan, kendaraan, ketertiban dan keamanan dalam;
- penelitian, penilaian, pembayaran dan pembukuan, serta pemantauan
pengelolaan dana operasional Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting
lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan
seni budaya;
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana
Kepresidenan di daerah;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 8

- pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;
- penyusunan program dan laporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat
Presiden.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers,dan Media berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.

(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu
Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan
keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi
kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan
perpustakaan Kepresidenan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan
penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan
dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden,
Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan
dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu
Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 9

- pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat
Presiden.

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat Istana-istana

Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
- Istana Kepresidenan Bogor;
- Istana Kepresidenan Cipanas;
- Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
- Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.

(2) Istana-istana Kepresidenan di daerah dipimpin oleh Kepala Istana

Kepresiden di daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Sekretariat Presiden.

(3) Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas

menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan koleksi benda-benda
seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, pengembangan
Istana Kepresidenan di daerah, serta pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan
perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan,
kepegawaian, sarana dan prasarana, arsip dan dokumentasi Istana
Kepresidenan di daerah.

(4) Istana-istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4

(empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keempat
Sekretariat Wakil Presiden

Pasal 22

(1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 10

(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil

Presiden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden

dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.

Pasal 23

Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan
keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam
membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
- dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi,
infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan
pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil Presiden;
- pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden;
- urusan keprotokolan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden;
- penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang
dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden baik di dalam maupun di luar
negeri;
- pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta
dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan acara lainnya di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden;
- pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara,
kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian
lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
- koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 11

rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi
pelaksanaan tugas-tugas Wakil Presiden;
- pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan
keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan
Istri/Suami Wakil Presiden;
- pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian
layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden;
- pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan
Menteri.

Pasal 25

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan
Pemerataan Pembangunan;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan; dan
- Deputi Bidang Administrasi.

Paragraf 1
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan

Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan

Kemaritiman dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil
Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi, serta analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur,
dan kemaritiman kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 12

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan
Kemaritiman, menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan
di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang timbul serta
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman berikut permasalahan yang
timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan
kemaritiman yang berkembang di kalangan lembaga negara,
organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang
dipandang perlu;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara,
dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang
diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan
kerja Wakil Presiden;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan

Kemaritiman terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 2
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan

Pasal 30

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan

Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 13

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan

Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 31

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan
Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan
teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang pembangunan
manusia dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden dalam
membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan
Pemerataan Pembangunan, menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan
di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan yang
timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang
pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan berikut
permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga
negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak
lainnya yang dipandang perlu;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara,
dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang
diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan
kerja Wakil Presiden;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan

Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten
Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Bidang.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 14

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan

Pasal 34

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 35

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di
bidang pemerintahan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan menyelenggarakan
fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang pemerintahan yang timbul serta dihadapi
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang
pemerintahan, yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut
permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah,
lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-
pihak lainnya yang dipandang perlu;
- pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara,
dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang
diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 15

Pasal 37

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat)
Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi

Pasal 38

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 39

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden
di bidang keprotokolan dan media massa, perencanaan dan keuangan,
ketatausahaan dan teknologi informasi, serta pelayanan administrasi
umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- pengurusan dan pelayanan keprotokolan, media massa, dan
pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di
kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
- pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat Presiden dan
Sekretaris Militer Presiden dan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan
dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau
di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 16

- perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan
sehari-hari Wakil Presiden termasuk persidangan;
- pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun ke luar negeri;
- penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan
kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
- pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan
tata persuratan serta kearsipan;
- perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- pengelolaan dana operasional Wakil Presiden;
- pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja
dan pengamanannya;
- pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan,
perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi
Wakil Presiden;
- pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara,
kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta
instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.

Pasal 41

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Kelima
Sekretariat Militer Presiden

Pasal 42

(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 17

(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas

sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer Presiden dapat

menerima penugasan langsung dari Presiden.

Pasal 43

Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam
menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang
wewenangnya penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan
serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian
dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
- pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik
bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar
pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai
penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara
asing;
- pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang
pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan
Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan
Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil
Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta
pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 18

Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan,
ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip
dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Pasal 45

(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Hukum
dan Perundang-undangan

Pasal 46

(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 47

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis
dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan
perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi,
rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur
hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan
persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas
substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan
fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 19

- pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa
penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan
Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
- pemantauan dan analisis dalam penyusunan Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan
Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi
Presiden;
- pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan
Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi,
ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup
menjadi pidana sementara, dan naturalisasi;
- permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan
izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang
perjanjian internasional dan ekstradisi;
- pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum terhadap
gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase
internasional kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri,
permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta
permasalahan hukum lainnya;
- pengharmonisasian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara;
- pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian
undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan
instruksi presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 20

Pasal 49

(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat)
Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan

Pasal 50

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 51

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai
tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan,
organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta
penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden
dan/atau Menteri.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan penganalisisan data dan informasi dalam rangka
mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau
Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga non struktural,
lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;
- penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka
mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau
Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga non struktural,
lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 21

- pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga
non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan
kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- pengkoordinasian pelaksanaan hubungan kelembagaan antara
Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga
non struktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi politik;
- penyiapan dan penganalisisan data dan informasi dalam rangka
mendukung tugas Menteri selaku Anggota Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah;
- penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada
Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 53

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri

atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat)
Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Pasal 54

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 55

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden, serta pembinaan, penataan dan
pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 22

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada
Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang
penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
- pengembangan sistem akuntabilitas kinerja, serta penilaian, evaluasi
dan pelaporan kinerja organisasi dan individu di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 57

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4

(empat) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4

(empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok

Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 58

Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan
dalam susunan organisasi Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 59

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 23

(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli

Bagian Kesepuluh
Lain-lain

Pasal 60

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

Pasal 61

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 63

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian dan 2 (dua) subbagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 64

(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat dibentuk Pusat.

(2) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan berada di

bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui Deputi Bidang
Administrasi Aparatur.

(3) Pusat yang menangani fungsi penyelenggaraan pengelolaan kawasan

berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui
Sekretaris Kementerian.

(4) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 24

Pasal 65

Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dan/atau penyelenggaraan pengelolaan kawasan di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 66

(1) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan terdiri atas 1

(satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Pasal 67

Organisasi dan tata kerja pusat yang menangani fungsi pengelolaan
kawasan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara,
setelah mendapat pertimbangan Menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 68

Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling

banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 70

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan
merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat
Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 25

Pasal 71

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik
dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Kementerian

Sekretariat Negara.

Pasal 72

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan

Menteri.

(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan

Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 73

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1)

yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus,
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)

yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat
dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri

diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya

tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 26

Pasal 75

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap

menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri

dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

TATA KERJA

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.

Pasal 77

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 78

Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 79

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.

Pasal 80

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 27

Pasal 81

Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 82

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

Pasal 85

(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala

Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi
adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat Pendidikan

dan Pelatihan adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor, Kepala Istana Kepresidenan

Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b atau jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.

(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas

dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan
struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 28

(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural

eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 86

(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah
melalui prosedur seleksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur
seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan

oleh Menteri.

(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan

diberhentikan oleh Pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang oleh
Menteri.

Pasal 87

Deputi dapat dibantu oleh 1 (satu) Sekretaris Deputi yang merupakan
jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

PENDANAAN

Pasal 88

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Sekretariat Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 90

Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli
tetap diberikan eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 29

Pasal 91

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 92

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun
2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 94

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.32 30

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

,

www.peraturan.go.id