Mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of the
Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the
Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income,
and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang
telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30
Juli 2015, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Belanda, dan bahasa Inggris tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.42 -4-
