Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 24 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi

Kreatif.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan

memimpin Badan Ekonomi Kreatif diberikan

tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh

persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan

Badan Ekonomi Kreatif.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Ekonomi Kreatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Ekonomi Kreatif menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif sesuai dengan persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh

Kepala Badan Ekonomi Kreatif setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80 -6-

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;

atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi

Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80 -7-

dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85) dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.80-9-

www.peraturan.go.id