Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 24 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian

dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah

tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian

dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh

Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan

Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan

Perdagangan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

---

2021, No.95 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan

Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan

Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.95 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2021

,

ttd.

---

2021, No.95 -6-