Tim Perunding PPI mempunyai tugas:
- meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap
Perundingan Perjanjian Perdagangan
Internasional baik dalam forum bilateral, regional,
dan multilateral, serta forum perdagangan
internasional lainnya berdasarkan kepentingan
nasional;
- merumuskan, menetapkan, dan mengarahkan
posisi runding dan strategi suatu Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional
---
2022, No. 34 -3-
berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu
dan terkoordinasi sehingga secara maksimal
mampu mengamankan rencana, program, dan
pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya
guna meningkatkan akses pasar internasional
maupun pertumbuhan ekonomi nasional;
- melakukan perundingan dengan mengoptimalkan
kepentingan Indonesia dalam menyelesaikan
perundingan perdagangan internasional;
- menyusun dan memberikan rekomendasi dalam
rangka implementasi perjanjian perdagangan
internasional; dan
- melakukan peninjauan kembali terhadap
perjanjian perdagangan internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
