Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017

PERPRES No. 24 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 4

Tim Perunding PPI mempunyai tugas:

  • meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap

Perundingan Perjanjian Perdagangan

Internasional baik dalam forum bilateral, regional,
dan multilateral, serta forum perdagangan

internasional lainnya berdasarkan kepentingan
nasional;

  • merumuskan, menetapkan, dan mengarahkan

posisi runding dan strategi suatu Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional

---

2022, No. 34 -3-

berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu

dan terkoordinasi sehingga secara maksimal
mampu mengamankan rencana, program, dan

pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya

guna meningkatkan akses pasar internasional

maupun pertumbuhan ekonomi nasional;

  • melakukan perundingan dengan mengoptimalkan

kepentingan Indonesia dalam menyelesaikan
perundingan perdagangan internasional;

  • menyusun dan memberikan rekomendasi dalam

rangka implementasi perjanjian perdagangan

internasional; dan

  • melakukan peninjauan kembali terhadap

perjanjian perdagangan internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Perunding PPI, terdiri dari:
- Pengarah : Ketua : Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian;

1. Anggota: a) Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman

dan Investasi;

  • Menteri Koordinator

Bidang Politik,

Hukum, dan

Keamanan;
- Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan
Manusia dan

Kebudayaan.

  • Ketua : Menteri Perdagangan;

---

2022, No. 34 -4-

  • Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;

1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;

1. Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

---

2022, No. 34 -5-

1. Menteri Investasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal;
1. Menteri Pemuda dan Olahraga;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan Standardisasi

Nasional;

1. Kepala Badan Pengawas Obat dan

Makanan;
1. Kepala Badan Informasi Geospasial;

1. Kepala Badan Pusat Statistik;

1. Kepala Badan Nasional Pengelola

Perbatasan;

1. Kepala Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
1. Kepala Badan Riset dan Inovasi

Nasional;
1. Gubernur Bank Indonesia;

1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas

Jasa Keuangan;
1. Ketua Komisi Pengawas Persaingan

Usaha; dan

1. Ketua Umum Kamar Dagang dan
Industri Indonesia.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 34 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.