Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan a. perumusan kebijakan di bidang
sumber daya air yang terpadu dan
berkelanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi
sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air termasuk air tanah, serta pengendalian
daya rusak air termasuk air tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bl.
sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem
termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan c. pen)rusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemberian. . .
SK No 202901 A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang e.
pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
