Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 202O

PERPRES No. 24 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi :
pengelolaan a. perumusan kebijakan di bidang
sumber daya air yang terpadu dan
berkelanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi
sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air termasuk air tanah, serta pengendalian
daya rusak air termasuk air tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bl.
sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem
termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan c. pen)rusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemberian. . .

SK No 202901 A

---

PRESIDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang e.
pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 49

Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk
pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait
lainnya.
Pasal II
1. Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang
telah dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan, tetap dilakukan sampai
dengan selesainya pencetakan sawah.
1. Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana
dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan
sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perrrmahan Rakyat.
1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202902 A

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
nistrasi Hukum,

Djaman

SK No 209797 A