Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 202O

PERPRES No. 24 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi : pengelolaan a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ; - pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bl. sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - pemberian. . . SK No 202901 A --- PRESIDEN - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang e. pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Pasal II 1. Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, tetap dilakukan sampai dengan selesainya pencetakan sawah. 1. Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat. 1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 202902 A --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan nistrasi Hukum, Djaman SK No 209797 A