Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PERPRES No. 25 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Teuku

Umar sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Universitas Teuku Umar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat

menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai

rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika

memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan

profesi.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi

penyelenggaraan Universitas Teuku Umar dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan

Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan dialihkan

menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Teuku

Umar;

  • semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai

mahasiswa Universitas Teuku Umar yang diselenggarakan

oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan

dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Teuku Umar.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

pegawai Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan

yang bekerja pada Universitas Teuku Umar tetap

menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status

kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

### Pasal 6 …

---

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada

Universitas Teuku Umar dapat dialihkan statusnya

menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada

Universitas Teuku Umar;

  • pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja

pada Universitas Teuku Umar dapat diangkat menjadi

Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi

persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas

Teuku Umar.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik

secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Siswanto Roesyidi