Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 25 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.51

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa

Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian,

diberikan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian bagi Pegawai

Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.51 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.51