Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.51
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa
Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
