Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

PERPRES No. 25 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai,

yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan

Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

www.peraturan.go.id

---

2019, No.81 -3-

diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap

bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang berkaitan dengan Pemeriksa Bea dan Cukai

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53

Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional

Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai

Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.81 -4-

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.81-5-

INDONESIA,

ttd

www.peraturan.go.id