Dalam Peraturan Presiden ini I'ang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Penvelenggara Jaminan sosial yang selanjutnya 2' Baoa:r
disingkat BPJS adalah badan hukum yi.rg dibentuk
uni-rrk mcnyelenggarakan program Jaminan Sosial.
-J Tata Keioia yang Baik adalah suatu sistem yang
dirancc.ng sebagai pedoman bagi BPJS dalam
menyelcnggarakan program Jaminan Sosial.
4 Organ BPJS adalah Dewan pengawas dan Direksi.
5 Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adaiah dewan yang beifungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakln umum
dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasiona.i.
1. Dewan
SK No 0114s3 A
---
PRESTDEN
1. Dewan Pengawas adalah Organ BPJS yang bertugas
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan
BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
1. Direksi adalah Organ BPJS yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk
kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan
prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-
Undang mengenai BPJS.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat o (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
1. Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya
disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang mengacu pada rencana strategis
program Jaminan Sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kesatu
Penerapan Tata Kelola yang Baik
