Langsung ke konten

KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PERPRES No. 25 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18

(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih

dalam kandungan.

1. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya

disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem

pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak

dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara

terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

1. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA

bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota

untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak

Anak.

1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk

menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar

dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi

secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat

kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari

kekerasan dan diskriminasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

Pasal 2

Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan:

  • kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA;

dan

  • pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.

---

2021, No.96 -3-

Pasal 3

Kebijakan KLA terdiri atas:

  • Dokumen Nasional Kebijakan KLA; dan
  • Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA.

Pasal 4

(1) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi acuan bagi

kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,

dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam

penyelenggaraan KLA.

(2) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dokumen Nasional Kebijakan KLA dapat dilakukan

kaji ulang.

(4) Menteri mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi

dan kabupaten/kota terkait.

(5) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menjadi bahan pertimbangan perubahan Dokumen

Nasional Kebijakan KLA.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang Dokumen

Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional

Kebijakan KLA.

(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri

atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.

(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:

---

2021, No.96 -4-

  • hak sipil dan kebebasan;
  • lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  • kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  • pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan

kegiatan budaya; dan

  • perlindungan khusus.

Pasal 6

(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk

pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-

2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA

selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan

KLA, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan

penetapan peringkat KLA.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan KLA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota

menyelenggarakan KLA.

(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan,

program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah

Pusat dan pemerintah daerah.

(3) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang

mengacu kepada Kebijakan KLA.

---

2021, No.96 -5-

Pasal 9

(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan

dalam penyelenggaraan KLA.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh:

  • orang perseorangan;
  • lembaga Perlindungan Anak;
  • lembaga kesejahteraan sosial;
  • organisasi kemasyarakatan; dan
  • lembaga pendidikan.

Pasal 10

(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan

KLA.

(2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di

provinsi.

(3) Bupati/walikota bertanggung jawab atas

penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.

(4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,

bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.

Pasal 11

(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA

secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

(2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA

secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.

(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan

KLA secara berkala setiap tahun sesuai

kewenangannya.

Pasal 12

Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.96 -6-

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak

Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan belum diganti dengan yang baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2021

,

ttd

---

2021, No.96-7-

---

2021, No.96 -8-

---

2021, No.96-9-

---

2021, No.96 -10-

---

2021, No.96-11-

---

2021, No.96 -12-

---

2021, No.96-13-

---

2021, No.96 -14-

---

2021, No.96-15-

---

2021, No.96 -16-

---

2021, No.96-17-

---

2021, No.96 -18-

---

2021, No.96-19-

---

2021, No.96 -20-

---

2021, No.96-21-

---

2021, No.96 -22-

---

2021, No.96-23-

---

2021, No.96 -24-

---

2021, No.96-25-

---

2021, No.96 -26-

---

2021, No.96-27-

---

2021, No.96 -28-

---

2021, No.96-29-

---

2021, No.96 -30-

---

2021, No.96-31-

---

2021, No.96 -32-

---

2021, No.96-33-

---

2021, No.96 -34-

---

2021, No.96-35-

---

2021, No.96 -36-

---

2021, No.96-37-

---

2021, No.96 -38-

---

2021, No.96-39-

---

2021, No.96 -40-

---

2021, No.96-41-

---

2021, No.96 -42-

---

2021, No.96-43-

---

2021, No.96 -44-

---

2021, No.96-45-

---

2021, No.96 -46-

---

2021, No.96-47-

---

2021, No.96 -48-

---

2021, No.96-49-

---

2021, No.96 -50-

---

2021, No.96-51-

---

2021, No.96 -52-

---

2021, No.96-53-

---

2021, No.96 -54-

---

2021, No.96-55-

---

2021, No.96 -56-

---

2021, No.96-57-

---

2021, No.96 -58-

---

2021, No.96-59-

---

2021, No.96 -60-

---

2021, No.96-61-

---

2021, No.96 -62-

---

2021, No.96-63-

---

2021, No.96 -64-

---

2021, No.96-65-

---

2021, No.96 -66-

---

2021, No.96-67-

---

2021, No.96 -68-

---

2021, No.96-69-

---

2021, No.96 -70-

---

2021, No.96-71-

---

2021, No.96 -72-

---

2021, No.96-73-

---

2021, No.96 -74-

---

2021, No.96-75-

---

2021, No.96 -76-

---

2021, No.96-77-

---

2021, No.96 -78-

---

2021, No.96-79-

---

2021, No.96 -80-

---

2021, No.96-81-

---

2021, No.96 -82-

---

2021, No.96-83-

---

2021, No.96 -84-

---

2021, No.96-85-

---

2021, No.96 -86-

---

2021, No.96-87-

---

2021, No.96 -88-

---

2021, No.96-89-

---

2021, No.96 -90-

---

2021, No.96-91-

---

2021, No.96 -92-

---

2021, No.96-93-

---

2021, No.96 -94-

---

2021, No.96-95-

---

2021, No.96 -96-

---

2021, No.96-97-

---

2021, No.96 -98-

---

2021, No.96-99-

---

2021, No.96 -100-

---

2021, No.96-101-

---

2021, No.96 -102-

---

2021, No.96-103-

---

2021, No.96 -104-

---

2021, No.96-105-

---

2021, No.96 -106-

---

2021, No.96-107-

---

2021, No.96 -108-

---

2021, No.96-109-

---

2021, No.96 -110-

---

2021, No.96-111-

---

2021, No.96 -112-

---

2021, No.96-113-

---

2021, No.96 -114-

---

2021, No.96-115-

---

2021, No.96 -116-

---

2021, No.96-117-

---

2021, No.96 -118-

---

2021, No.96-119-

---

2021, No.96 -120-

---

2021, No.96-121-

---

2021, No.96 -122-

---

2021, No.96-123-

---

2021, No.96 -124-

---

2021, No.96-125-

---

2021, No.96 -126-

---

2021, No.96-127-

---

2021, No.96 -128-