(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina (Air Services Agreement between
www.peraturan.go.id
---
2022, No.39 -3-
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Argentine Republic) yang telah
ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di
Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Argentina (Air Services Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Argentine Republic) dalam bahasa
Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
