(1) Mengesahkan Amendments to the Conuention on tlrc
International Maitime Organization, 2O21 (Amendemen
terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2O2l)
yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim
Internasional ke-32 pada tanggal8 Desember 2021 di London,
Inggris.
(2) Salinan naskah asli Amendments to the Conuention on tlrc
International Maitime Organization, 2021 (Amendemen
terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2o2ll
dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa
Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Amendments to the Conuention on th.e International
Maritime Organization, 202I (Amendemen terhadap Konvensi
Organisasi Maritim Internasional, 2O2ll dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli
Amendments to the Conuention on th.e International Maritime
Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi
Organisasi Maritim Internasional, 2O2l) dalam bahasa
Inggris.
