Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pasal 4
Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
