Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.52
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keimigrasian
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
