Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 26 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2017-10-16

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger

mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor

Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Niger concerning Visa

Exemption for Holders of Diplomatic and Service

Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal

16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger

mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor

Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Niger concerning Visa

Exemption for Holders of Diplomatic and Service

Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis,

dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.83 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Mei 2019

,

ttd.

www.peraturan.go.id