(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Niger concerning Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
16 Oktober 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Niger concerning Visa
Exemption for Holders of Diplomatic and Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Perancis,
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
