Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 26 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah

Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang

di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di

bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang

dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris

Jenderal.

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 3

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung

kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang
persidangan, administrasi, dan keahlian.

---

2020, No.39 -4-

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;

  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan

dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia;

  • perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan

dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan

dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan

data dan pelayanan informasi, pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan

jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan

tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi

Pasal 5

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  • Deputi Bidang Persidangan;
  • Deputi Bidang Administrasi;
  • Badan Keahlian; dan

---

2020, No.39 -5-

  • Inspektorat Utama.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Persidangan

Pasal 6

(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,

dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran di

lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang

Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;

- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi

internasional;

- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemberitaan;

---

2020, No.39 -6-

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh

Sekretaris Jenderal; dan

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak

6 (enam) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat

dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan

dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan

pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok

jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai

dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat

kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) subbagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah
subbagian sesuai dengan kebutuhan.

---

2020, No.39 -7-

Bagian Kelima

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,

dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat

Jenderal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan

fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di

lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang

Administrasi;

- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang hukum dan pengaduan masyarakat;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

bidang sumber daya manusia;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

bidang organisasi dan perencanaan;

- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang keuangan;

- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;

  • penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

bidang umum;

---

2020, No.39 -8-

  • pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh

Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak

6 (enam) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dapat

dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) subbagian.

Bagian Keenam

Badan Keahlian

Pasal 16

(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

dan secara administratif berada di bawah Sekretariat

Jenderal.

(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.

Pasal 17

Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan
pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia.

---

2020, No.39 -9-

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran di

lingkungan Badan Keahlian;

  • koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;

- koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia;

  • penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan perancangan undang-undang kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  • pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 19

(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima)

pusat.

---

2020, No.39 -10-

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan

Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional
dan/atau bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi

ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh

kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)

Subbagian.

Pasal 20

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat

dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau

subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

Bagian Ketujuh

Inspektorat Utama

Pasal 21

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan

intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Jenderal.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 22

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

---

2020, No.39 -11-

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran di

lingkungan Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan

tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat

Utama;

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 24

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)

inspektorat.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat

Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional

dan/atau bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional.

(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi

ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh

kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)

Subbagian.

Pasal 25

(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat

dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

---

2020, No.39 -12-

Bagian Kedelapan

Pusat dan Unit Pelaksana Teknis

Pasal 26

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk

pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas

dan fungsi Sekretariat Jenderal.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

(4) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 27

(1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat

dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) subbidang.

Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/

atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat

Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit

pelaksana teknis.

(3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh

Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang aparatur negara.

---

2020, No.39 -13-

Bagian Kesembilan

Jabatan Fungsional

Pasal 29

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan

jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia

Pasal 30

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat staf
khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia.

Pasal 31

(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan

melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam

susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang staf

khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia dan paling banyak 5 (lima) orang
staf khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada

---

2020, No.39 -14-

ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sesuai penugasannya.

Pasal 32

Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 33

(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di

lingkungan Sekretariat Jenderal.

(2) Ketentuan mengenai tata kerja staf khusus Pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur

dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 34

Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan

Sekretaris Jenderal.

Pasal 35

(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan

masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir

masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan

pensiun atau uang pesangon.

---

2020, No.39 -15-

Pasal 36

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan

tinggi madya atau eselon I.b.

Pasal 37

Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Jenderal.

TATA KERJA

Pasal 38

Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja

instansi pemerintah.

Pasal 39

(1) Sekretariat Jenderal harus menyusun proses bisnis

yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Sekretariat Jenderal.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 40

Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
Presiden mengenai hasil pelaksanaan dukungan

administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

---

2020, No.39 -16-

Pasal 41

Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas

terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat

Jenderal.

Pasal 42

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan

dengan lembaga lain terkait.

Pasal 43

Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal harus

menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

---

2020, No.39 -17-

Pasal 46

(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi,

dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan

tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan

jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan

struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan

administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling tinggi

jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan

jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 47

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul pimpinan Dewan Perwakilan

Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama,

diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan

Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2020, No.39 -18-

Pasal 48

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,

keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan

persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh

Sekretariat Jenderal.

Pasal 49

Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina

kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 50

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 51

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal

disusun berdasarkan analisis organisasi dan analisis beban
kerja.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit

pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

---

2020, No.39 -19-

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan

Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat

Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 43), tetap menjalankan tugas dan

fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi

Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015

tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang

memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan

Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

---

2020, No.39 -20-

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat

Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 57

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.39 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2020

,

ttd