Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan
data dan pelayanan informasi, pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan
jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan
tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi