Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang
---
2021, No.97 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
.
