Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN

PERPRES No. 26 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi

Kepariwisataan terdiri dari:

  • Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi;

  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

  • Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • Wakil Ketua IV: Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

---

2022, No.40 -5-

  • Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif;

  • Sekretaris: Sekretaris Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris

Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;

  • Anggota:

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala

Badan Pertanahan Nasional;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Pemuda dan Olahraga;

---

2022, No.40 -6-

1. Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Investasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan

Pembangunan;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

1. Kepala Badan Nasional Pencarian dan

Pertolongan;

1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika;

1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana;

1. Kepala Badan Riset dan Inovasi

Nasional; dan

1. Jaksa Agung.

(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.40 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Februari 2022

,

ttd