Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 20L7

PERPRES No. 26 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling

banyak 6 (enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok jabatan fungsional.
(2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian...

SK No 155838 A

---

PRESIDEN

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di
antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan
menyelenggarakan fungsi:
- perulmusan dan evaluasi rencana strategis Deputi
Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Persidangan;
- pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan
kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang;
- penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan
pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada
Dewan Perwakilan Daerah Republik lndonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis kebijakan kepada Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pengolahan aspirasi daerah dan
anggaran kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;

ia.penyiapan...

SK No 155839 A

---

PRESIDEN

ia. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemantauan dan evaluasi atas
Rancangan Peraturan Daerah dan peraturan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Biro yang

melaksanakan dukungan persidangan dan/atau
kesekretariatan pimpinan tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk sejumlah Bagian sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan
dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang

melaksanakan dukungan keahlian terhadap
kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang
dan Subbagian Tata Usaha.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Pasal 15. . .

SK No 155840 A

---

PRESIDEN

1. Pasal 15 dihapus.
5 Setelah Bagian Keempat BAB II ditambahkan 1 (satu)
Bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kelima
Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
di Ibu Kota Provinsi
1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

dan wewenang Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia di daerah pemilihan, dapat
dibentuk kantor Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan

tata kerja kantor Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia di Ibu Kota Provinsi diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 4 1

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155841 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
strasi Hukum, 1

vanna Djaman

SK No 134932 A