(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(2a) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian...
SK No 155838 A
---
PRESIDEN
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat l2al
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
1. Ketentuan huruf h dan hurr.rf i Pasal 12 diubah dan di
antara huruf i dan huruf j Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
huruf yakni hurrrf ia sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
