Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi
yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta
Inkubasi (Tenant).
1. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan,
pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh
Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
1. Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau
calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
1. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
## BAB II …
---
Bagian Kesatu
Tujuan
