Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
yang dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Sekretariat
Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 3
(1) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
dalam Peraturan Presiden ini selanjutnya disebut Badan Keahlian
merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah
Sekretariat Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung kelancaran
pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia di bidang administrasi dan persidangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 3
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan
persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan
administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan
pelayanan informasi serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 6
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Deputi Bidang Administrasi;
- Deputi Bidang Persidangan; dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 7
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 4
Pasal 8
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat
Jenderal, dan Badan Keahlian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi
Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian,
keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Persidangan
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 5
Pasal 12
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang
Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
kesekretariatan kepada Pimpinan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja
sama antarparlemen;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
hubungan masyarakat dan pemberitaan;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bagian.
(3) Biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/ atau
kesekretariatan pimpinan terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 6
Bagian Kelima
Inspektorat Utama
Pasal 15
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 16
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Inspektorat Utama;
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Sekretaris Jenderal dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 18
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat, 1
(satu) Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam
Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 19
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 7
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(4) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri atas
Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Sekretariat Jenderal, dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian Ketujuh
Staf Khusus Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pasal 21
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 22
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di luar tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3
(tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus
untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sesuai penugasannya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 8
Pasal 23
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 25
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Pasal 26
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa
baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Pasal 27
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat
dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 28
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Pasal 29
Badan Keahlian mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di
bidang keahlian.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 9
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan evaluasi rencana strategis Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan
perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian
anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian
akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian
keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 31
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, 1 (satu)
Bagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
TATA KERJA
Pasal 32
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 10
Pasal 33
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 34
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup
internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.
Pasal 40
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur
Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 11
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling
tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 41
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 42
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
Pasal 43
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Jenderal, Badan Keahlian, dan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 12
Pasal 45
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat
pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 46
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja satuan organisasi dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
organisasi Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian secara terinci
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
1. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi
Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan
diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.43 13
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
