Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 27 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.53

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Hukum

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, diberikan

Tunjangan Penyuluh Hukum setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Hukum dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.53 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.53