Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang
selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa
pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di
bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk
memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan
lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan
kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
1. Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak
Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.84 -3-
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
Bagian Kesatu
Umum
