Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF

PERPRES No. 27 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2018-11-11

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package

of Commitments under the ASEAN Framework

Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan

Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah

ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada

tanggal 11 November 2018 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Tenth

Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan

Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan

Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa

Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 42 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id