(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package
of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada
tanggal 11 November 2018 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Tenth
Package of Commitments under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan
Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
