(l) Penghitungan banhran Dana Kerohiman
dilakukan oleh Penilai.
(21 Dalam hal tidak terdapat Penilai,
bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.
(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh
Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan
Standar Penilaian Indonesia.
(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai
dengan . ketentuan peraturan
undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.
(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan
bantuan Dana Kerohiman setelah
menerima salinan dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim
Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah
yang dan daftar nominatif dari Instansi
Memerlukan Tanah,
(6) Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah
dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan
pengSuna€ur, bukti penguasaan,
dan/atau atas bidang tanah baik
terdaftar maupun belum terdaftar.
(7) Dalam. . .
SK No 167273 A
---
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud l7l pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat
yang meminta informasi dan/atau data
mendukung penilaian besarnya bantuan Dana
Kerohiman kepada instansi terkait.
(8) Hasil besaran bantuan Dana
Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai
Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara
yang dan ditembuskan kepada Instansi
Memerlukan Tanah.
(e) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dijadikan dasar untuk pengajuan besaran
bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah.
(lo) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai
Publik bersifat final dan mengikat.
(1 1) Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan
setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman
kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman, luas bidang tanah
menggunakan luas bidang tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 167274A
---
sctiap orang
Perahrran lnl dengan
dalam L€m Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023
ttd.
TAHUN 2023 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
dan
Hukum,
Djaman
SK No 167275A