Langsung ke konten

PENANGANAN DAMPAK SOSI.AL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH

PERPRES No. 27 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 4

(1) Penanganan Dampak Sosial

setelah dilakukan Identifikasi
Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi
lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
121 Penanganan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa
pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman.

(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana

Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi kriteria:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak
menggunakan hak prioritasnya untuk
melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas
tanah miliknya karena akan digunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
perorangan, b. dalam hal subjek merupakan
harus memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan oleh
kecamatan setempat atau instansi yang
berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum,
harus memiliki akta pendirian badan hukum
yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki

SK No 167272A

---

II-TITTEtrTINEEtrtrEIn

d memiliki bukti penguasaan,
penggunaan, dan/atau atas
bidang tanah baik terdaftar maupun belum
terdaftar.

3 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(l) Penghitungan banhran Dana Kerohiman
dilakukan oleh Penilai.
(21 Dalam hal tidak terdapat Penilai,
bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.

(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh

Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan
Standar Penilaian Indonesia.

(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai
dengan . ketentuan peraturan
undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.

(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan

bantuan Dana Kerohiman setelah
menerima salinan dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim
Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah
yang dan daftar nominatif dari Instansi
Memerlukan Tanah,

(6) Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah

dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan
pengSuna€ur, bukti penguasaan,
dan/atau atas bidang tanah baik
terdaftar maupun belum terdaftar.

(7) Dalam. . .

SK No 167273 A

---

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud l7l pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat
yang meminta informasi dan/atau data
mendukung penilaian besarnya bantuan Dana
Kerohiman kepada instansi terkait.

(8) Hasil besaran bantuan Dana

Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai
Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara
yang dan ditembuskan kepada Instansi
Memerlukan Tanah.
(e) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dijadikan dasar untuk pengajuan besaran
bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah.
(lo) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai
Publik bersifat final dan mengikat.
(1 1) Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan
setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman
kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman, luas bidang tanah
menggunakan luas bidang tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 167274A

---

sctiap orang
Perahrran lnl dengan
dalam L€m Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023

INDONESI.A,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023

ttd.

TAHUN 2023 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya

dan
Hukum,

Djaman

SK No 167275A