Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang selanjutnya disebut KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA.
2. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Unsur masyarakat 6 (enam) orang;
b. Unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Majelis Ulama INDONESIA, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur ...
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengusulan calon Anggota KPHI, Menteri membentuk Panitia Seleksi calon Anggota KPHI.
(2) Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Menteri mengusulkan calon Anggota KPHI sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan KPHI kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota KPHI periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota KPHI yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota KPHI yang bersangkutan.
Pasal 6 ...
Pasal 6
PRESIDEN memilih 9 (sembilan) orang calon Anggota KPHI dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk memperoleh pertimbangan.
Pasal 7
mengangkat Anggota KPHI yang telah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Sebelum memangku jabatannya, Anggota KPHI wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut:
" Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, amanah serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara ".
Pasal 9
(1) Anggota KPHI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ...
Pasal 10
Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat dijabat secara ex-officio oleh pejabat struktural atau fungsional.
Pasal 11
(1) Anggota KPHI diberhentikan karena :
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus- menerus;
f. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab se- bagaimana mestinya;
g. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12 ...
Pasal 12
(1) Anggota KPHI yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPHI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPHI.
Pasal 13
Anggota KPHI diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota KPHI yang diberhentikan karena alasan selain berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, PRESIDEN dapat mengangkat Anggota KPHI Pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon Anggota KPHI Pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KPHI yang digantikan.
Pasal 15 ...
Pasal 15
Sebelum mengangkat Anggota KPHI Pengganti, PRESIDEN meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Pasal 16
Pengangkatan Anggota KPHI Pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Masa jabatan Anggota KPHI Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya.
Pasal 18
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan calon Anggota KPHI oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota KPHI yang pertama kali.
BAB IV ...
Pasal 19
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
