Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2007

PERPRES No. 28 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 3

Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan
perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya
perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku
bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan
Anggota Komite Badan Pengatur diberikan sejak yang bersangkutan
dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

1. Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam