Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO INCORPORATE TECHNICAL BARRIERS TO TRADE

PERPRES No. 28 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-11-19

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and

Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade

in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic

Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations

and the People’s Republic of China (Protokol Untuk Menambahkan

Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary

dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari

Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi

Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan

Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani pada tanggal

19 November 2012 di Phonm Penh, Kamboja, yang naskah aslinya

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan

Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang

berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslin

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati