(1) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
- ruang perawatan kelas III bagi:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas III.
- ruang Perawatan kelas II bagi:
1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.62 -4-
golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I
dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang I dan golongan ruang II beserta anggota
keluarganya;
1. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah
sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah); dan
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II.
- ruang perawatan kelas I bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
1. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota
keluarganya;
1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun
pegawai negeri sipil golongan ruang III dan
golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI
yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang
III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota
Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota
keluarganya;
1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta
anggota keluarganya;
1. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.62
1. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1
sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di
atas Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai
dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
dan
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran
untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas I.
(2) Ketentuan manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24
berbunyi sebagai berikut: