Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 28 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 16

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang

digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran

Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C dan pegawai

pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16B ayat (1) sebesar Rp8.000.000,00

(delapan juta rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2016, No.62

(2) Ketentuan batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku

pada tanggal 1 April 2016.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 16F diubah, sehingga Pasal 16F

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan

Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja:

  • sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima

ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat

pelayanan di ruang perawatan Kelas III;

  • sebesar Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah)

per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di

ruang perawatan Kelas II;

  • sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)

per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di

ruang perawatan Kelas I.

(2) Ketentuan besaran iuran Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku

pada tanggal 1 April 2016.

1. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

(2), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:

  • ruang perawatan kelas III bagi:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk

yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; dan

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan

Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran

untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan

kelas III.

  • ruang Perawatan kelas II bagi:

1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun

Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.62 -4-

golongan ruang II beserta anggota keluarganya;

1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI

yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I

dan golongan ruang II beserta anggota

keluarganya;

1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota

Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan

ruang I dan golongan ruang II beserta anggota

keluarganya;

1. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1

sampai dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah

Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah

sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta

rupiah); dan

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan

Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran

untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan

kelas II.

  • ruang perawatan kelas I bagi:

1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;

1. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota

keluarganya;

1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun

pegawai negeri sipil golongan ruang III dan

golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;

1. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI

yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang

III dan golongan ruang IV beserta anggota

keluarganya;

1. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota

Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan

ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota

keluarganya;

1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta

anggota keluarganya;

1. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran

atau Perintis Kemerdekaan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.62

1. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1

sampai dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah

Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di

atas Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai

dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

dan

1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan

Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran

untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan

kelas I.

(2) Ketentuan manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari

pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan

mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau

membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS

Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat

peningkatan kelas perawatan.

(2) Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan

dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya

dapat dibayar oleh:

  • Peserta yang bersangkutan;
  • Pemberi Kerja; atau
  • asuransi kesehatan tambahan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi:

  • PBI Jaminan Kesehatan; dan
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A.

(4) Pembayaran selisih oleh Pemberi Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk untuk

peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.62 -6-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id