Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing
Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
