(1) Dalam melaksanakan tugas, Manajemen Eksekutif
dibantu oleh Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh
Kepala Sekretariat KNEKS.
(2\ Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas pemberian dukungan
administrasi kepada Manajemen Eksekutif'
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat KNEKS mempunyai tugas
pemberian dukungan administrasi kepada Pimpinan
dan Anggota KNEKS.
(4) Sekretariat KNEKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Pimpinan melalui Sekretaris dan secara
administrasi dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan
SK No 023563 A
---
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Sekretariat KNEKS diatur
dalam Peraturan Menteri setelah mendapat
yang persetujuan tertulis dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.