Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
