Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 28 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan
Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 43 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan

Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 43 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 43 -6-