Langsung ke konten

TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PERPRES No. 28 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam
melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dengan melibatkan pihak terkait.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Pokjanas PS dalam melaksanakan tugas dapat melibatkan
badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta,
akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau lembaga swadaya
masyarakat.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial Provinsi

Pasal22

(1) Pokja PPS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
- melakukan percepatan, pengoordinasian, dan
pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan
Sosial tingkat provinsi;
hasil b. menyusuri dan laporan
pelaksanaan pemantauan kepada gubernur dan
Pokjanas PS; dan
- mengoordinasikan Pokja PPS kabupaten/kota.
PPS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Pokja dapat melibatkan perangkat daerah provinsi, badan usaha
milik daerah, badan usaha milik swasta, akademisi, tokoh
masyarakat, dan/ atau lembaga swadaya masyarakat.

### Pasal 23...

SK No l81592A

---

mFFIItl!N

Pasal 3

(l) Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial meliputi:
- distribusi akses legal;
- pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
- Pendampingan.
(21 Distribusi akses legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa kegiatan pemberian Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan
adat.
(31 Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam periode tahun 2023 sampai dengan tahun 2030.

Pasal 4

Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait
paling sedikit:
- Pelaku Usaha;
- akademisi; dan
- organisasimasyarakat.
Bagian Kedua . . ,

SK No 181584A

---

I

LIK

Bagian Kedua
Percepatan Distribusi Akses Lrgal

Pasal 5

Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (l) huruf a adalah diberikannya Persetujuan

Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000
(tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu) hektare sampai tahun
2030.

Pasal 6

Target untuk percepatan distribusi akses legal Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dilakukan melalui strategi:

- penentuan skala prioritas pemberian akses legal
Perhutanan Sosial;
- penang€rnan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
- penguatan mekanisme dan percepatan pemberian
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bagian Ketiga
Percepatan Pengembangan Usaha
Perhutanan Sosial

Pasal 7

Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b
dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit
usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000
(tujuh belas ribu) sampai tahun 2030.

### Pasal 8...

SK No l8l585A

Pasal 8

Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui
strategi:
- penguatan kapasitas kelembagaan KPS;
- peningkatan kapasitas usaha;
- percepatan pengembangan usaha tematik;
- peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
- percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.

Pasal 9

Strategi percepatan pengembangan usaha tematik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pengembangan
usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau
integrasi program kegiatan antarkementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait.

Pasal l0
(l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d,
dilaksanakan melalui kegiatan :
- wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak
dan ekowisata; dan
- RHL.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a l2l Kegiatan dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan,
penanaman, dan pemeliharaan.

Pasal l1

(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (f) hurufb

dilaksanakan pada areal Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis
dalam rangka peningkatan fungsi ekologis.

(2)RHL. . .

SK No 181586A

---

,{

PRESIOEN

RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dukungan
dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan,
penanaman, pemeliharaan, supervisi pen5rusunan rencana
tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui
penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.

Pasal 12

(l) Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan
pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu
lanskap untuk meningkatkan skala ekonomi dan nilai
tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
pengembangan IAD l2l Percepatan pembentukan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara
terintegrasi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan pihak terkait.

(3) Kegiatan pengembangan LAD meliputi:

- perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial;
- pengembangan usaha;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- Pendampingan;
- pelatihan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.

Pasal 13

(l) Percepatan pembentukan IAD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan:
- penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota;
- pengesahan IAD oleh bupati/wali kota; dan
- pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri
dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD.

(2) Penyusunan...

SK No 181587A

---

FRESIDEN
REruBUK INDONESIA

-8
(21 Penyusunan dokumen IAD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi
program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan
dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah
berkoordinasi dengan Menteri.

Bagian Keempat
Percepatan Pendampingan

Pasal 14

Target untuk percepatan Pendampingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (l) huruf c adalah penambahan Pendamping
sebanyak 23.4OO (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai
tahun 203O.

Pasal 15

Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dilakukan melalui strategi:
- kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan
Perhutanan Sosial;
- peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial;
dan
- optimalisasipelaksanaan Pendampingan.

Pasal 16

(1) Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai

dengan Pasal 15 disusun dalam rencana aksi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
rencana l2l Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional,
aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.

(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.

### Pasal 17. . .

SK No l8l588A

---

Pasal 17

Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk
sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota.

Pasal 18

Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
- penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam
rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan
Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan
hutan dan lingkungan;
- pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen
perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
- pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
- penguatan kolaborasi peran pihak terkait untuk
Perhutanan Sosial.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19

(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.

(2) Kelompok . . .

SK No l8l589A

---

PRESIDEN

- l0-
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l
atas:
- Pokjanas PS; dan
- Pokja PPS provinsi.

(3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan

Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk
Pokja PPS kabupaten/kota.

(4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS
provinsi.

Bagian Kedua
Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial Nasional

Pasal 20

(1) Pokjanas PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l

huruf a mempunyai tugas:
- melakukan percepatan, pengoordinasian, dan
pengendalian pelaksanaan pengelolaan Perhutanan
Sosial tingkat nasional; dan
- menerima laporan hasil pemantauan dan evaluasi dari
Pokja PPS provinsi.
Susunan keanggotaan Pokjanas PS sebagaimana dimaksud l2l
pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua:
menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi;
- Wakil Ketua:
menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;

c.Ketua...

SK No 181590A

---

PNESIDEN

  • l1-

- Ketua Harian:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d anggota:
- menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
1. menteri yang urusan
di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
1. menteri yang men urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
menengah;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
1. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
1. sekretaris kabinet.

(3) Dalam rangka memberikan dukungan teknis administratif

kepada Pokjanas PS dibentuk sekretariat.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin

oleh sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

(5) Dalam . . .

SK No 181610A

---

PRES'DEN
REruBLlK INDONESIA

(51 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pokjanas PS dibantu oleh
tim pelaksana teknis Pokjanas PS.

(6) Tim pelaksana teknis Pokjanas PS sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) beranggotakan kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
kementerian/lembaga teknis lainnya yang memiliki tugas
dan fungsi terkait Perhutanan Sosial.
mengenai susunan keanggotaan dan l7l Ketentuan lebih lanjut tata kerja atas tim pelaksana teknis Pokjanas PS,
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
peraturan menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PPS provinsi dan Pokja
PPS kabupaten/kota diatur oleh Menteri.

Pasal24

(1) Menteri mengembangkan dan mengoptimalkan sistem

informasi Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara
elektronik untuk mengefektifkan dan mendukung
pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
(21 Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- menghimpun data terkait Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial yang berasal dari
kementerian/lembaga;
- menyimpan database Perhutanan Sosial dan sebagai
sistem register nasional Perhutanan Sosial;
- perkembangan Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- memantau pelaksanaan rencana aksi Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- menjadi dasar pengambilan keputusan; dan/atau
- diseminasi, publikasi, dan sosialisasi hasil Perhutanan
Sosial kepada publik.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

BABV...

SK No 181593A

---

tErFFIIilrN
NEITFTIilITT{'IIT+TA

Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 25

(l) Pokjanas PS melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) rencana aksi dapat dilakukan
penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden.

(3) Perubahan rencana aksi dalam rangka penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 26

(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara
berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
melaporkan pelaksanaan rencana aksi l2l Pokjanas PS
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial kepada Presiden secara berkala setiap I (satu) tahun
sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BABVI ...

SK No l81594A

---

### REPUBLIK TNDONESIA

PENDANAAN

Pasal2T
Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku program dan
kegiatan kementerian/lembaga terkait Perhutanan Sosial yang
sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No l8l595A

---

r:-TTJItr[]JilrJiitrf,EIA

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2O23

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Mei 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No l81524A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAM PIRAN

TENTANG

1. Percepatan Distribuai AkHs Lepl
1.1 IPenentuan Pemutakhiran Revisi PIAPS Tersedianya PIAPS Jumlah Surat Surat 2 '2 2 '2 '2 '2 '2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri
Skala Priorit.. PIAPS yang sudah Keputusan Menteri Keputusan Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria
Pemberian disesuaikan dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan
AbesLepl penambahan dan Kehutanan Pertanahan Nasional
Perhutanan persetujuan baru tentang Revisi PIAPS
Soaial
dan lokasi indikatif

Pemutakhiran PIAPS Tersedianya PIAPS PIAPSyang mutakhir dokumen 2 2 2 '2 '2 2 2 2 Kementerian Kementerian Dalam Negeri
dalam kebijakan satu yang mutakhir dalam dalam kebijakan satu Lingkungan Hidup dan Kementerian Agraria
peta kebijakan satu peta peta dan Kehutanan dan Tata Ruang/ Badan
dan Badan Pertanahan Nasional
Informasi
Geospasial
i

SK No 064318 C

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INDONESIA

TARGET INSTAlfSI
NO STRATEGI PROGRAM KEGIATAIf SASARAIf OUTPUT SATUAIf PENAlfGGUNG INSTAlfSI TERKAIT

Pemberian akses Fasilitasi permohonan Kawasan hutan yang Areal persetujuan hektare 380.000 500.000 1.000.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 1.100.000 Kementerian Kementerian Dalam
legal Perhutanan Sosial dikelola oleh Perhutanan Sosial Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi
masyarakat dan Kehutanan Geospasial, Pemerintah
Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota

Sinkronisasi Koordinasi dan Tersedianya Rekomendasi provinsi 11 11 15 : Kementerian Kementerian Dalam
PIAPS pengecekan Iapangan informasi lokasi penyesuaian target Lingkungan Hidup Negeri, Badan Informasi
PIAPS PIAPSsesuai kondisi indikatif pada PIAPS dan Kehutanan Geospasial, Kementerian
terbaru di tingkat Agraria dan Tata Ruang/
tapak Badan Pertanahan
Nasional, Pemerintah
Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota

SK No 058093 C

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INDONESIA

Penentuan skala Sosialisasi dan Masuknya lokasi Surat Keputusan Surat 1 1 1 1 I I I I Kementerian Kementerian Lingkungan
prioritas koordinasi lokasi prioritas percepatan Menteri Lingkungan Keputusan Koordinator Bidang Hidup dan Kehutanan,
prioritas pem