Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 28 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Pera.turan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 209743 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum- -,

sil Djaman

SK No 209876 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA PERTANAHAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA PERTANAHAN

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Pertanahan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Penata Pertanahan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Penata Pertanahan Ahli Muda Rp1.1OO.00O,OO
4 Penata Pertanahan Ahli Pertama Rp540.O00,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,

anna Djaman

SK No 209877 A