Dalam Pera.turan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Pertanahan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209743 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum- -,
sil Djaman
SK No 209876 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA PERTANAHAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA PERTANAHAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Pertanahan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Penata Pertanahan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Penata Pertanahan Ahli Muda Rp1.1OO.00O,OO
4 Penata Pertanahan Ahli Pertama Rp540.O00,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
anna Djaman
SK No 209877 A
