Mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of
the Participating Member States of the Association of Southeast Asian
Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a
Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian
Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk
Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.69
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
