Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 29 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.55

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain

Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain

Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri,

diberikan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Desain Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri bagi Pegawai

Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Desain Industri dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.55 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Maret 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.55