Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri,
www.peraturan.go.id
---
2017, No.55
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain
Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain
Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
