Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 29 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan

masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan

Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -5-

dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April

2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin

Kejaksaan Republik Indonesia diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas)

di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Jaksa Agung menetapkan kelas jabatan pada setiap

jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan

oleh Jaksa Agung setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -6-

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik

Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun

bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -7-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88

Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden

Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai

di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan

Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2018 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Februari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No.43 -9-