(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh
Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi
Bidang Penanganan Darurat.
(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2021, No.103 -3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
,
ttd.
