Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2019

PERPRES No. 29 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 73

(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh

Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi

Bidang Penanganan Darurat.

(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh

prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.103 -3-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 2021

,

ttd.