Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 44 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
